Lagi-Lagi Polres Muna Berhasil Meringkus Pengedar Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Maret 2018

Lagi-Lagi Polres Muna Berhasil Meringkus Pengedar Sabu


MUNA, suarakpk.com- Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil meringkus pengedar narkotika. Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Nusantara Raha tepatnya di KM. Teratai atau Kapal malam pada pukul 10.32 Wita, Sabtu 24 Maret 2018.

Pelaku merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Teratai Prima 1 berinisial HI kelahiran Wanci, 3 Maret 1985 (33), Agama Islam, alamat Bihra, Kelurahan Wandoga Utara Kecamatan Wangi-wangi. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dan merupakan penangkapan dengan BB terbanyak yakni 34,50 gram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Agung Ramos menjelaskan berdasarkan informasi akan ada pengiriman paket dari Kendari ke Raha, kemudian petugas disiapkan di pelabuhan untuk mencari pelaku. Setelah mengetahui pelaku yang berinisial HI. Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen, petugas kemudian mendekati dan meringkus pelaku di salah satu kamar yang ada di kapal.

"Dengan inisial atau tulisan kode 5000, petugas mendekati pelaku. Barang yang berhasil di sita ada 2 dos, yaitu 1 dos berisi 4 sachet berisi 23,31 gram dan satunya kotak kecil berisi 2 sachet yang berisi 11,22 gram," terangnya saat diwawancara di Polres Muna, Senin, 26 Maret 2018.

"Pelaku menyamarkan paketnya dengan dilapiskan pakaian, sepatu, sendal dan botol-botol minuman bekas," lanjutnya.

Katanya, sebelum melakukan penangkapan timnya terlebih dahulu melakukan pengamatan untuk menunggu orang yang akan bertransaksi dengan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal dia itu menguasai barang tersebut, menurut keterangan akan ada yang mengambil, tapi sampai di pelabuhan kita lakukan pengamatan menunggu orang yang akan mengambil tapi tidak datang-datang," pungkasnya.

Sesuai dengan hukum, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2, UU 35 tahun 2009 yaitu ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Randy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)