SOFIFI, suarakpk.com - Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68 tepatnya dilaksanakan pada hari senin tanggal 26 tahun 2018 dihalaman kantor gubernur Malut, Plt gubernur Malut saat membacakan sambutan mendagri Cahyo Kumolo, mengatakan,"Satpol PP dan Satinmas dalam rangka mengawal
pelaksanaan Pikada Serentak, sekaligus peringatan hari jadi Satpol PP ke-68 pada tanggal 3 Maret 2018
dan juga hari jadi satinmas ke-56 pada tanggal 19 April 2018, yang diperingati secara sederhana namun
tetap efektif, efisien, akuntabel dan tepat sasaran,"ucapnya.
"Selanjutnya atas nama Pemerintah dan sebagai pembina umum, saya ucapkan selamat memperingati hari jadi kepada seluruh Satpol PP dan Satinmas dimana saja. Saudara
bertugas dan berada di seluruh pelosok Indonesia tercinta. Pada kesempatan yang penuh berkah ini,
saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi dan penghargaan yang tulus atas dedikasi dan loyalitas
yang telah dtunjukkan Saudara selama ini. Tingkatkan terus kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara,"harapnya.
"Abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten dan berintegritas yang tinggi, masyarakat serta satinmas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain membantu menjaga
ketentraman dan ketertiban umum penyelenggaraan dan Pemilukada baik sebelum pada saat maupun setelah pelaksanaan pemungutan suara, dapat membantu dalam penanggulangan bencana tugas sosial kemasyarakatan lainnya."ungkapnya.
"Jajaran Satpol dan Satlinmas
di daerah, karena
biasanya potensi gangguan terhadap umum dan ketenteraman
perlindungan masyarakat akan meningkat. Untuk menyikapi hal
tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, aparat Satpol PP dan Setdinmas di daerah. Dapat menyiapkan diri sejak dini, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kiranya seluruh
Satpol PP dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja secara aktif sebagai tenaga pengananan langsung dalam Kelompok Panyelenggara
biasanya potensi gangguan terhadap ketenteraman umum dan ketenteraman perlindungan masyarakat akan meningkat sangat,"pungkasnya.
"Untuk menyikapi hal tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, aparat Satpol PP dan Setdinmas di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini, berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,"cetusny.(RD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar