Gegara Rp.30 Juta, Ketua PN Diperiksa KPK Dan Hakim Cantik Kenakan Rompi Orange - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Maret 2018

Gegara Rp.30 Juta, Ketua PN Diperiksa KPK Dan Hakim Cantik Kenakan Rompi Orange

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis.

JAKARTA, suarakpk.com - Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri, Kelas 1A Khusus Tangerang, WWN dan Panitera Pengganti PN Tangerang, TA, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (26/3) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis.

Dikatakan oleh juru Bicara KPK, Febri Diansyah, jika Damis dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Tangerang, WWN dan Panitera Pengganti PN Tangerang, TA.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN,” kata Febri kepada media.

Damis sendiri nampak mengenakan batik cokelat, ia santai duduk menunggu di salah satu kursi di lobi KPK. Dirinya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, bahwa Hakim WWN bersama Panitera Pengganti TA menjadi tersangka, setelah tertangkap tangan menerima uang suap dari dua pengacara, AW dan HMS. Keempatnya pun telah menjalani penahanan sebagai tersangka.

“WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/18) malam lalu.
Tersangka Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri masuk ke mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). 

Mereka diduga melakukan transaksi suap Rp.30 juta, semulanya uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi majelis hakim agar menolak gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng.

Basaria mengungkap, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan bertahap.‎‎ Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018.

“Tanggal 7 Maret 2018 AGS atas persetujuan HMS kembali bertemu dengan TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada TA yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian,” ujar Basaria.

Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi senyap, Senin (12/3/18). Dalam OTT, selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan tiga pegawai negeri sipil (PNS) lain di lingkungan PN Tangerang yang akhirnya hanya berstatus saksi.

Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim WWN dan panitera TA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap AW dan HMS dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)