PT. Asabri Gelar Sosialisasi PP No 102 Tahun 2015 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Februari 2018

PT. Asabri Gelar Sosialisasi PP No 102 Tahun 2015

Banyumas, suarakpk.com - PT. Asabri (Persero) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai aparatur sipil negara bagi prajurit Korem 071/WK dan Balak Aju Kodan IV/Dip.

PT Asabri (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang secara mikro memiliki tugas mendorong dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS kemhan/ Polri beserta keluarganya yakni dengan menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran pensiun. 

Sosialisasi yang dilaksanakan Rabu (21/02/2018) di gedung Pertemuan A.Yani, Makorem 071/Wk, Jl. Gatot Subroto No.1 Sokaraja, Banyumas ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta Asabri. 

Danrem 071/Wk Kolonel Inf. Suhardi dalam sambutannya melalui Kasipersrem 071/Wk Letkol Caj Ngatino, B. A, menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini agar para prajurit dan PNS mengetahui hak-hak dan kewajibannya, sehingga dikemudian hari ketika akan memasuki masa MPP atau pensiun tidak mengalami kesulitan dalam mengurus hak-haknya. 

“Sesuai Keppres nomor 8 tahun 1977 perubahan atas Keppres nomor 56 tahun 1974, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, TNI dan anggota Polri dipungut iuran sebesar 10 persen dari penghasilan setiap bulannya (gaji pokok + tunjangan istri/suami + tunjangan anak). Dengan rincian 4,75 persen iuran dana pensiun, 3,25 persen tabungan hari tua dan 2 persen iuran pemeliharaan kesehatan,” katanya. 

Selain potongan pemeliharan kesehatan sebesar 2 persen, menurut Danrem, PT. Asabri juga ditunjuk pemerintah untuk mengelola dan mengembangkan dana pensiun serta tabungan hari tua guna pemanfaatan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI/ Anggota Polri, PNS TNI/Polri beserta keluarganya.

"Pengetahuan dan pemahaman ini sangat penting bagi seluruh prajurit dan PNS khususnya bagi prajurit dan PNS yang akan memasuki masa pensiun, karena hal ini berkaitan dengan ketentuan dan mekanisme serta prosedur pengurusan hak prajurit dan ahli waris,” tandasnya.

Danrem juga menambahkan, jika masih ada yang belum jelas dan paham tentang ini, diharapkan peserta dapat menyampaikan terkait hak dan kewajiban sebagai peserta PT. Asabri.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT. Asabri (Persero)  Yogyakarta, drg. SV. Theresina Lestari, MN memberikan apresiasi yang tinggi terhadap para prajurit dan PNS dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, program Asabri sesuai PP nomor 102 tahun 2015 yang sebelumnya hanya ada 9 program atau manfaat dan 2 manfaat yang merupakan tugas tambahan sesuai dengan PP nomor 67 tahun 1991 menjadi 18 program atau manfaat pada PP yang baru. 

"PT. Asabri selalu berusaha meningkatkan pelayanan terhadap peserta Asabri melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan, untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS dilingkungan Kemhan dan Polri,” ungkapnya. 

Skema yang disampaikan, menurut drg. SV.Theresina bahwa total pemotongan gaji oleh PT. Asabri adalah 8 persen dari gaji anggota, yang diperuntukkan guna penyelenggaraan program jaminan sosial bagi kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS dilingkungan Kemhan. 

Selain sosialisasi dari PT. Asabri, juga dilaksanakan Sosialisasi produk pendanaan kesejahteraan bagi prajurit dan PNS serta pensiunan dari Bank Woori Saudara Cabang Purwokerto. (SIP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)