Praperadilan Jalan, Perburuan TJ Juga Jalan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Februari 2018

Praperadilan Jalan, Perburuan TJ Juga Jalan


YOGYAKARTA, suarakpk.com - Sidang Praperadilan paska penetetapan TJ sebagai tersangka tindak pidana menggunakan surat tanah palsu berupa Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 oleh Bareskrim Mabes Polri atas Tanah asset TNI AD yang terletak di Jl. Kaliurang (Jakal) Km 5,8 Catur Tunggal Depok Sleman digelar PN Jakarta Pusat dibuka oleh hakim tunggal Sunarso,  S. H., Selasa (27/2/2018).

Sidang yang dibuka untuk umum, dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon Tersangka TJ dan jawaban dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Akan tetapi Sdr. TJ tidak hadir pada sidang tersebut dan hanya dikuasakan kepada pengacaranya a.n. Galih Setiawan S.H. dan patners.

Suasana ruang sidang yang dipenuhi anggotaTNI AD dari berbagai satuan sebagai wujud jiwa korsa sebagai prajuritTNI AD dalam memperjuangkan asset tanah TNI AD yang telah lama hilang menjadi lebih semarak. Sempat terdengar suara teriakan “NKRI harga mati,asset tanah TNI AD kok dirampas, kita ini dari tanah maka akan kembali tanah, ingat murka dan hukum Allah", dari beberapa prajurit.

Turut hadir dalam sidang praperadilan Dirkumad Brigjen TNI W. Indrajit, S.H., M.H.  didampingi Kakumdam Jaya Kolonel Chk Asep Darmawan, S.H., M.Si., M.H. Kehadiran Dirkumad dalam sidang membuat seluruh prajurit berdiri dan bertepuk tangan dan bangga karena pimpinan tertinggi di Corp Hukum Angkatan Darat menyempatkan waktu untuk memantau langsung jalannya sidang.

Dirkumad saat di wawancarai menyatakan bahwa kehadirannya dalam sidang ini sebagai wujud tanggung jawab tugas dan jabatan sebagai Dirkumad dalam mengikuti setiap perjalanan kasus hukum di lingkungan TNI AD.

“Saya berharap terutamanya kepada lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kiranya kasus hilangnya asset milik TNI AD yang merupakan asset tanah negara dapat diproses dengan terbuka dan tanpa intervensi dari pihak manapun guna memperoleh putusan yang adil dan benar mengenai adanya asset tanah TNI AD tersebut”, ungkap Dirkumad.

Lebih lanjut Dirkumad menegaskan,permasalahan ini sudah dari tahun 2005 dan baru bisa digelar ulang pada tahun 2018. Dalam mengawal proses ini, saya selaku Dirkumad telah memohon kepada lembaga KPK, KY, MA dan lembaga hukum lainnya untuk ikut memantau dan mengawal proses perkara ini. Harapannya apabila hakim yang mengadili dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ikut intervensi atau melakukan suatu tindakan yang mempengaruhi indenpensi hakim dalam memutus perkara ini, maka negara melalui lembaga hukum lainnya dapat ikut membantu dan mengawasi dan bila perlu dapat diproses hukum juga, sehingga perkara ini cepat selesai dan asset tanah TNI AD dapat kembali utuh tanpa beban apapun yang melekat diatasnya.

Sementara itu penyidik Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Surawan S.I.K yang juga turut hadir dalam sidang tersebut menegaskan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan semuanya dalam menghadapi proses praperadilan TJ.

Harapan kita, hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan ini dapat terbuka hati dan keyakinannya serta dapat memutus bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan TJ sebagai tersangka telah benar sesuai dasar laporan polisi dan bukti permulaan yang telah diperoleh.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam berbagai kasus yang telah ditangani, proses praperadilan adalah hal yang sudah biasa dan harapannya sepanjang hakim yang mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan tidak masuk pembahasannya dalam pokok perkara maka Insya Allah tindakan kita selaku penyidik telah benar dan sesuai porsedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, KUHP maupun Peraturan Kapolri (Perkap).

Ditempat terpisah, Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S., S.H. disela-sela kesibukannyamendampingi Kompol PolWiranto di Yogyakarta untuk membantutim Bareskrim memburu keberadaan Sdr. Toto Junaedy di tempat persembunyiannya menyatakan, bahwa praperadilan yang sedang digelar sekarang ini merupakan hak setiap warga negara, kami semua yakin Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah biasa menghadapi praperadilan tersebut.

"TJ tidak jantan dalam menghadapi kasus ini, buktinya sampai dengan sekarangtidak hadir juga dalam sidang,  dan dicari ditempat tinggalnya kosong, sekarang masih diburu keberadaannya," tegas Kakumdam.

Insyallah setelah ditetapkan sebagai DPO maka siapa saja berhak menangkap dan menyerahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pihak KodamIV/Diponegoro tentunya akan segera menurunkan Tim Khusus untuk memburuToto Junaedy dimanapun keberadaannya.

Kakumdam menghimbau, agar sebelum Kodam IV/Diponegoro bertindak tegas dan terukur lebih baik segera menyerahkan diri sesuai surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kantor Pengacaranya, pungkasnya. (Pepeng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)