Polisi Selidiki Penyebar Video Siswi Kelas 8 SMP Makmur Cilacap - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Februari 2018

Polisi Selidiki Penyebar Video Siswi Kelas 8 SMP Makmur Cilacap

Cilacap, suarakpk.com – Video Intan Anastasia (15) kelas 8 SMP Makmur 1 Cilacap dengan durasi 2 menit 55 detik itu menjadi viral di media sosial (medsos). Video yang menampilkan perbincangan antara Intan dengan seorang pria yang diduga petugas polisi lalulintas saat ada operasi ketertiban kendaraan, melontarkan kata-kata yang kasar dan tidak senonoh kepada petugas.

Kejadian berawal ketika Sat Lantas Polres Cilacap melakukan operasi ketertiban pada Kamis (25/01) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, Intan tidak membawa kelengkapan berkendaraan seperti SIM dan STNK, sehingga petugas polisi lalulintas menilangnya, namun setelah ditilang, Intan mengucapkan kata-kata kasar dan tidak senonoh kepada petugas.

Mendapat perkataan tak senonoh bagi anak seusia Intan, petugas agak marah dan terus mencecar dengan beberapa pertanyaan kepada Intan. Di akhir durasi, petugas itu terus meminta Intan untuk mengulangi kata-kata kasar tersebut dan mengatakan pada Intan bahwa pihak polisi akan memberitahu orangtuanya dan pihak sekolah Intan, serta akan menyebarkan video itu ke siapapun, juga akan disebar ke media sosial, seperti Facebook dan lain-lain.

Dalam waktu singkat video itu tersebar luas di WhatsApp dan menjadi viral di Cilacap dan luar Cilacap. Dari pantauan, suarakpk.com yang mendapat video tersebut pada Selasa (30/1) malam, dan menjadi bahasan diskusi di grup.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/1), Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Nur Ari membenarkan adanya video di WhatsApp dan bahkan dirinya sudah melakukan pemanggilan kepada komandan dan anggota yang bertugas saat itu.

"Sebagai pimpinan saya ikut bertanggung jawab. Besoknya saya memanggil yang bersangkutan dan langsung diserahkan Propam untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut," katanya tegas.

Kasat Lantas menambahkan pihaknya secara prosedural melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Cilacap dan melakukan koordinasi kepada pihak orangtua Intan, kepala sekolah, dan pihak Dinas P dan K Cilacap.

"Kami bersama orangtua dan kepala sekolah mendatangi Disbud dan bertemu dengan Kasi SMP dan Dikdas, Marsudiyana bersama Kabid Dikdas, Nunung Sugiono," jelasnya.
Dia menambahkan, pihak Marsudiyana memberi solusi agar masalah tersebut diselesaikan dan dinyatakan selesai.

"Saat itu kami sama-sama meminta maaf dan video tersebut disetop agar tak lagi beredar," tegasnya.

Ditanya sanksi terhadap perekam dan yang menyebar video, Kasat Lantas menandaskan sudah diberi sanksi dan bentuknya apa masih dipertimbangkan dengan memperhatikan kadar kesalahan.

"Apakah nanti akan menjadi staf di kantor atau pindah ke Polsek, kita serahkan ke penyidik internal kami," katanya.

Yang jelas, menurut Kasat Lantas, yang menyebarkan video tersebut bukan petugas yang menginterogasi Intan. Artinya, saat ini Lantas bersama tim IT Polres akan menyelidiki siapa penyebar video tersebut.

"Kalau yang merekam memang dia. Namun yang menyebarkan bukan dia," pungkasnya. (SIP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)