Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Diciduk Aparat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Februari 2018

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Diciduk Aparat


MUNA, suarakpk.com - Tidak membutuhkan waktu lama 4 orang pelaku pembunuhan Laode Ngkuje bin Laode Raha (45) sekitar pukul 19.00 wita hari selasa tanggal 6 Februari 2018 di kampung Latolutu Desa Wantiworo Kecamatan Kabawo Kabuoaten Muna Sulawesi Tenggara, akhirnya pelakunya berhasil diciduk aparat Polres Muna, Rabu (7/2/2018) di Kabawo.

Masing masing,  LD K unur 29 tahun,  LU umur 29 tahun,  AL umur 20 tahun dan LW umur 23 tahun. Keempatnya beralamatkan di Desa Wantiworo Kecamatan Kabawo Muna..

Melalui relisnya Kapolres Muna AKBP Agung Ramos tertulis bahwa kronologisnya adalah berdasarkan olah TKP penyelidikan dan keterangan saksi saksi menjelaskan bahwa para tersangka berawal pesta miras bersama korban dan anaknya.

Sehinga pada Rabu (4/2/2018) sekitar pukul 20:00 Wita (1x24 jam dari kejadian) dilakukan penangkapan salah seorang saksi satu AL dan membenarkan telah melakukan perbuatannya terhadap korban dan menyebut tersangka lainnya dan kemudian Timsus Jatanras Polres Muna dan Poksek Kabaawo menciduk para tersangka di tempat berbeda.

"Tersangka LU ditangkap di rumahnya, LW ditangkap sedang miras di rumahnya dan LD K ditangkap sedang miras di rumah temannya, semuanya masih di Desa Wantiworo kecamatan Kabawo Muna,"tulis Kapolres Muna pagi ini.

Adapun kronologis kejadian adalah, pada hari Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 17:30 Wita bertempat di Desa Wantiworo Kecamatan Kabawo Muna, tersangka LD K, LU, AL dan tersangk LW bersama  orang lain bernama La Imu, La Rumpa, Laode Bone, La Puro melakukan miras tradisional jenis kameko di pondok kebun milik La Puro.
Kemudian tersangja LD K dan LU yang melihat korban LD Ngkuje melintas di jalan depan pondok kebun milik La Puro. Para tersangka langsung mengikutinya dari belakang. Kurang lebih sekitar 100 meter dari pondok, para tersangka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban LD Ngkuje hingga korban mengeluarkan darah dari hidung dan bengkak pada bagian wajah. Di bagian pelipis kiri wajah bagian kanan dan telinga dipukuli dengan kayu.

Karena melihat korban sudah terjatuh dan bersimpah darah,  para tersangka meninggalkan korban begitu saja. Dan para tersangka ini kembali melanjutkan pesta mirasnya.

Motif kejadian adalah para tersangka sakit hati katena beberapa hari sebelumnya korban dan tersangka miras bersama  di pondok kebun milik Ld Puro dan saatbitu korban mengamuk kasi melawan semua orang yang ada di pondok.

"Adapun paaal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ke-1 KUHP,"pungkasnya. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)