LABUHANBATU, suarakpk.com - Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Team Opsnal Satres Narkoba, yaitu R Als. ANTO TUMEL (40) warga kampung sipirok desa selat besar Kecamatan Bilah Hulu pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Di SPBU Negeri Lama-Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (3/2/2018).
Setelah team Opsnal Satres Narkoba mengamankan tersangka Kempleng, yang pada saat diinterogasi, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari R. alias Anto Tumel selanjutnya team melakukan pengembangan ke tersangka lainnya.
Selanjutnya team kembali menyusun rencana, dan diputuskan team menghubungi anto kumel dengan menggunakan handphone tersangka kempleng untuk memesan barang, kemudian di sepakati akan melakukan transaksi di SPBU Bilah Hilir.
Team yg dipimpin Kasatres Narkoba meluncur menuju SPBU Bilah Hilir dan menunggu calon tersangka, dan sekitar pukul 01.00 WIB datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yamaha X-ride menghampiri mobil team Opsnal, begitu tersangka mendekat team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,
Pada saat penggeledahan itu ditemukan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu seberat 0.50 gr brutto, kaca pirek, dompet warna coklat. 1 pucuk Senjata Air softgun merk baikal lengkap dgn peluru mimis, Notes motif warna orange hitam, 1 unit Hp Samsung warna putih, Uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 4 lembar, Uang pecahan Rp. 50.000 Sebanyak 5 lembar dan 1 unit Sepeda Motor yamaha X-Ride.
Selanjutnya Kasatres Narkoba menginterogasi tentang kepemilikan barang tersebut dan tersangka mengakuinya bahwa Sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama ACENG, Selanjutnya team Opsnal melakukan upaya pengembangan kembali. (IR.012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar