LAMONGAN suarakpk.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan berharap adanya aturan atau payung hukum terkait distribusi gabah atau beras hasil petani Lamongan. “Payung hukum ini bertujuan untuk melindungi keberadaan beras di Lamongan, jangan sampai hasil panen petani Lamongan yang melimpah, justru akan akan habis dijual ke luar wilayah lain” kata Ketua Komisi B Syaefuddin Zuhri.
Tentunya, tegas Zuhri, panggilan Syaefuddin Zuhri, harus ada upaya agar harga gabah hasil petani tetap stabil, sehingga tidak akan membawa hasil panen ke luar kota untuk dijual, namun akan dijual ke pedagang di Lamongan. “Payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda). Intinya untuk melindungi warga dan petani Lamongan. Jangaan sampai Lamongan yang surplus beras justru warganya ke kesulitan mendapatkan beras,“ungkap Zuhri.
Sebelumnya Komisi B DPRD Lamongan menegaskan Kabupaten Lamongan tidak membutuhkan beras impor, karena produksi beras yang dihasilkan dari petani Lamongan sendiri sangat mencukupi untuk kebutuhan warga Lamongan, bahkan surplus hingga 50 ribu ton pertahunya.“Data dari Ketahanan Pangan Kabupaten Lamongan menyebutkan kebutuhan beras di Lamongan 130.346 ton pertahun, sedangkan produk beras petani Lamongan mencapai 607.279 ton pertahunya. Adanya hitungan itu ada surplus beras,”ungkapnya.
Disisi lain, tegas Zuhri, saat sidak ke gudang Beras Bulog di wilayah Kecamatan Babat beberapa hari lalu, Komisi B mengatahui stoknya masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan beberapa bulan ke depan. Dalam hitungan beberapa minggu kedepan, di sejumlah wilayah kecamatan memasuki massa panen raya, sehingga stok beras atau gabah petani melimpah. ”Pada kondisi itu semua, maka adanya Perda sangat signifikan untuk menjaga agar ketersediaan beras atau bahan pangan tetap terjaga. Dan kami berencana terkait hal itu yang akan mengusulkan” kata Zuhri. (Asnan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar