Arist Merdeka Sirait Minta Dua Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Minimal 10 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Februari 2018

Arist Merdeka Sirait Minta Dua Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Minimal 10 Tahun Penjara

Ket.Foto : Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah bersama Arist Merdeka Sirait,
Dari Kanan, Dr.H.Endar Susilo,SH.,MH, Arist Merdeka Sirait, Imam Supaat, Wiwit Rijanto,SH.,MH 

JAKARTA, suarakpk.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen memberikan apresiasi kepada guru korban yang telah tanggap dan berinisiatif bersama orangtua korban melaporkan kekerasan seksual kepada Polres Bone. Demikian juga, Komnas Perlindungan anak mengucapkan terima kasih atas langkah cepatnya menangkap dan menahan terduga pelaku.

Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, bahwa untuk memulihkan trauma bagi korban, sudah sepatutnyalah Dinas PPPA dan P2TP2A memberikan pendampingan psiko sosial dan layanan medis bagi korban. Sedangkan untuk keberlanjutan pendidikan korban.

”Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendorong Kepala Sekolah atas dukungan Dinas Pendidikan Bone untuk mengupayakan langkah-langkah perlindungan atas hak pendidikan korban dan kemungkinan terjadinya stikmatisasi” kata Arist merdeka sirait

Atas peristiwa ini, Arist menambahkan, untuk pelaku BTN mengingat masih usia remaja, BTN dapat diancam dengan pidana maksimal 10 tahun dan atau saksi sosial dan ditempatkan di Rumah Pembinaan Kesejahteraan Sosial, untuk peristiwa ini tidak ada kata damai terhadap kekerasan seksual, demikian disampailan tadi siang di Jakarta Sabtu petang (17/02/18).

Atas perbuatan RB dan TP yang menjijikkan itu, dijelaskan Arist bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen akan memberikan pembelaan hukum dan perlindungan pada korban, serat akan terus mendorong Polres Bone menjerat pelaku RB dan TP dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan pidana maksimal 20 tahun dan dapat dikenakan pidana tambahan dengan ancaman seumur hidup.

Dikabarkan, kakek RB (65) dan TP (60), sebagai sosok orang tua, yang semestinya memberikan perlindungan bagi anak seusia cucunya (korban), namun tidak untuk kedua orang lanjut usia ini, RB dan TP justru bekerjasama dengan seorang Remaja BTN (13) warga Limboto, Watampone Sulawesi Selatan melakukan kekerasan seksual terhahap Putri (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 9 tahun. (001/red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)