Ada Apa Masyarakat Lambiku Ramai Datangi Kejaksaan Muna. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Februari 2018

Ada Apa Masyarakat Lambiku Ramai Datangi Kejaksaan Muna.


MUNA, suarakpk.com- Menduga ada tindakan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa Lambiku, kecamatan Napabalano, kabupaten Muna, sekelompok masyarakat yangg tergabung dalam Sebuah lembaga Organisasi masyarakat (Ormas) Forum Keadilan Masyarakat Lambiku (FKML) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultar), Kamis 1 Februari 2018.
Koordinator Lapangan (Korlap) pada aksi itu, Laode Hamudan mengatakan, bahwa mereka menduga tindakan korupsi dilakukan pada saat pelaksanaan pengelolaan Dana Desa (DD).
"Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terjadi pada pelaksanaan pengelolaan Dana Desa (DD) atas kegiatan pengadaan air bersih dengan total anggaran Rp. 588.149.900 pada tahun 2016 lalu yang telah dikerjakan oleh Kepala Desa Lambiku,Kecamatan Napabalano,Kabupaten Muna, sampai saat ini belum terselesaikan," katanya.

Ia juga mengungkapkan yang anehnya dalam pekerjaan itu pada bagian penggalian saluran pipa dibebankan kepada masyarakat penerima manfaat tanpa diberi upah sepeser pun.

"Sementara anggaran dananya jelas bahwa biaya pekerjaan galian tersebut telah tercantum dalam desain Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Selain itu bahan atau pipa saluran yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi RAB sehingga sangat merugikan masyarakat," kesalnya.

"Dari hasil pekerjaan tersebut diperkirakan menelan kerugian negara sebesar Rp.300.000.000 dan sudah dilaporkan ke kejaksaan sejak tahun lalu, jangan sampai ada main mata di dalam kejaksaan, karena sampai sekarang belum ada kejelasan dari kasus ini," lanjut Hamudan.

Terakhir, dia menegaskan jika dalam waktu dua minggu kedepan belum juga ada tindakan yang jelas dari kejaksaan, maka pihaknya mengecam akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi.

Sementara itu, disisi lain, Kasi Intel Kejari Muna, Sofyan mengatakan bahwa dirinya membantah atas tuduhan yang dilayangkan oleh masyarakat terkait dugaan Tipikor tersebut.


"Kita sudah koordinasikan dengan inspektorat, sebenarnya hari kamis kemarin sudah janjian tapi karena ada kegiatan di Kejati jadi belum sempat. Tolong beri kesempatan karena banyak kasus yang kita tangani bukan hanya ini, yang jelasnya pasti akan ditindaklanjuti bukan berarti langsung terelesiasi secepat itu dan minggu depan kadesnya akan kita panggil," terang Sofyan.

Usai melakukan aksi di Kejari Raha, massa kemudian melanjutkan aksinya di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna tanpa ada gerakan tambahan.

Sebelumnya laporan telah dimasukan ke Kejari Muna Raha sejak tanggal 13 Oktober 2017 lalu, namun sampai saat ini belum ada penanganan yang jelas dari pihaknya Kejaksaan. (Randy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)