wooow...!! Janda Cantik tipu puluhan orang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Januari 2018

wooow...!! Janda Cantik tipu puluhan orang



MALANG,suarakpk. com -  Ema, sales showroom jual beli motor yang namanya sempat viral di media sosial karena melakukan penipuan, sudah berhasil diamankan pihak Kepolisian. Pemilik nama asli N Zuhro R, 30 tahun, warga Desa Sisir, Kota Batu ini, dibekuk Unit Reskrim Polres Malang, Selasa (16/1) lalu.
Janda muda berparas cantik ini, ditangkap petugas di sebuah warung makan di wilayah Probolinggo. Ema selama ini dicari-cari banyak orang, karena kasus penipuan. Ada puluhan orang yang telah menjadi korbannya. Selain warga Kabupaten Malang, juga warga Kota Malang dan Kota Batu.
“Di sini (Polres Malang) ada dua LP (laporan polisi). Paling banyak korbannya ada di Kota Malang dan Kota Batu. Jika ditotal seluruhnya maka ada sekitar 70 lebih laporan polisinya,” ungkap salah satu penyidik Reskrim Polres Malang.
Ema ini sebelumnya bekerja sebagai sales showroom jual beli motor di Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Ia ditangkap Polres Malang, terkait laporan penipuan yang dibuat oleh Siti Masylakhah Fitriyah, warga Kecamatan Gondanglegi. Penipuannya terkait jual beli sepeda motor.
Kisahnya, pada 15 Mei 2017 lalu, korban datang ke showroom jual beli motor, tempat Ema bekerja. Tujuannya untuk membeli motor Honda Scoopy. Saat datang korban ditemui oleh Ema, yang kemudian menawarkan motor Scoopy dengan harga murah sebesar Rp 16 juta.
Korban saat itu, diminta untuk membayar uang muka (DP). Alasannya stok Scoopy sedang kosong dan untuk bisa mendapatkannya harus inden. Akhirnya korban pun bersedia dengan menyetor uang Rp 10 juta dan mendapat bukti selembar kwitansi yang dibuat oleh tersangka.
Ema, menjanjikan bahwa motor paling lambat datang seminggu kemudian. Namun ternyata, setelah ditunggu-tunggu motor tak kunjung datang. Uang Rp 10 juta yang diberikan tidak bisa kembali. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan ke Polres Malang.
Sementara itu dalam pengakuannya, Ema mengatakan kalau dirinya tidak menipu. Uang Rp 10 juta dari korban tersebut, telah diberikan kepada dua orang. Rp 1 juta, diakui diserahkan kepada Tris, yang dikatakannya sebagai makelar yang mengantarkan korban mencari motor.
Kemudian sisanya sebesar Rp 9 juta, diserahkan kepada Doni sales atau eksternal dealer motor. “Saya ini hanya mencari dan mendapat keuntungan Rp 1 juta ketika motor sudah ada dan BPKB motor sudah keluar. Tetapi ternyata motor yang dipesan oleh korban ini, sudah tidak dikeluarkan lagi,” terang tersangka Ema.
“Saya sudah berusaha meminta uang kepada Pak Tris dan Pak Doni, tetapi uang tidak bisa keluar. Akhirnya saya yang harus menanggungnya dan sudah saya cicil Rp 400 ribu pada korban,” dalih Ema.
Sebelum-sebelumnya, Ema mengatakan bahwa apa yang ditawarkan kepada pembeli selalu lancar. Sudah 15 kali jika penjualan motor yang dilakukannya lancar. “Namun setelah itu motor yang saya pesan tidak bisa dikeluarkan. Karena nama saya telah diblacklist di setiap dealer, karena ada masalah dengan bos yang pertama dulu,” katanya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan bahwa tersangka Ema ini adalah karyawan di sebuah showroom jual beli motor di wilayah Kebonagung, Pakisaji. Tersangka bagian penerimaan orang yang membeli motor di tempatnya bekerja.
“Kami masih kembangkan terus perkaranya, apakah ada lain yang menjadi korban penipuannya. Tersangka kami jerat pasal 372 sub 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Ujung.(sunarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)