Terkait Surat Edaran : BUPATI KENDAL di-PTUN-kan PARA CALON PERANGKAT DESA - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Januari 2018

Terkait Surat Edaran : BUPATI KENDAL di-PTUN-kan PARA CALON PERANGKAT DESA


KENDAL, suarakpk. com. Persoalan yang menimpa pemerintahan kabupaten kendal nampaknya akan terus menyelimuti langit dan bumi kendal. Akibat dari perilaku dan kebijakan pemimpinnya yang dianggap dan terkesan kurang memahami kinerja dan kapasitasnya sebagai seorang pemimpin yang seharusnya memberi contoh serta suritauladan yang baik terhadap rakyatnya. Sehingga kendal bukannya makin berkemajuan, justru kini malah atret jauh ke belakang menuju kehancuran dan keterbelakangan serta makin semrawut hingga keadaannya tidak kondusif.
Demikian diungkapkan beberapa tokoh masyarakat kendal yang masih peduli dan berkeinginan agar supaya kendal bisa lebih bermartabat, baik dan maju sesuai harapan masyarakat.

Kerusakan itu akibat dari ketidak konsistennya atas kebijakan yang diambil. Seperti dalam proses seleksi calon perangkat desa disamping sudah ada perda no 2 yang mengatur sistem penerimaan calon perangkat desa dan sudah ada teknis pelaksanaan proses calon perangkat desa melalui perbup no. 51. Kemudian muncul surat edaran bupati nomor 140/3257/2017 perihal penundaan rekomendasi kepada para camat se Kabupaten Kendal kecuali camat kota kendal. Lalu kemudian muncul lagi surat edaran bupati nomor 141/002/2018 perihal pemberian rekomendasi camat, soal pengangkatan dan pelantikan perangkat desa secara serentak di sinilah nampaknya keruwetan itu timbul karena Bupati dianggap tidak konsisten dalam mengambil kebijakan sebab surat edaran yang pertama hal penundaan rekomendasi kemudian surat edaran berikutnya merekomendasikan.

Dengan kondisi seperti itulah muncul adanya gugatan. Surat edaran bupati no 141/002/2018 perihal tersebut Bupati Kendal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Semarang.

Para penggugat yaitu Moh Supriyomo, Nur Fatoni dan Nur Hasyim, mereka calon perangkat desa. Menurut informasi bahwa nama Nur Fatoni mengundurkan diri.

Dalam perkara gugatan tersebut pihak penggugat memberi kuasa hukum pada Kantor Advokat Parade Nusantara. Mereka mengajukan gugatan terhadap Bupati Kendal terkait kebijakan bupati atas surat edarannya no. 141/002/2018. tentang pemberian rekomendasi camat,  pengangkatan dan pelantikan perangkat desa hasil pengangkatan  perangkat desa secara serentak kabupaten kendal tahun 2017, tertanggal 2 januari 2018 yang ditujukan kepada camat dan kepala di seluruh Kabupaten Kendal.

Menurut kuasa hukum penggugat Ayom Guritno, SH dari Kantor Advokat Parade Nusantara di Kantor PTUN selasa (30/1) kemaren saat dikonfirmasi perihal menggugat bupati kendal pada media suarakpk mengatakan bahwa proses sidang sudah berjalan tiga kali, namun masih tertutup karena sidang perbaikan pemeriksaan persiapan gugatan masih dalam penyempurnaan. Dengan perkara nomor 4/G/2018/PTUN SMG.
Ket foto : kuasa hukum penggugat Ayom Guritno, SH dari Advokat Parade Nusantara.

Ayom Guritno menegaskan bahwa penggugat merasa dirugikan karena para penggugat adalah calon perangkat desa yang ikut mendaftar untuk mengisi jabatan sebagai perangkat desa di desa masing masing yang dalam wilayah kabupaten kendal.
Sesuai alat bukti pendaftaran para pejabat sebagai calon perangkat desa untuk mengisi lowongan sebagai perangkat desa di wilayah kabupaten kendal (pasal 53 UU peradilan TUN)
Sedang obyek gugatan diterbitkan tergugat berdasar pada hasil seleksi calon perangkat desa secara serentak di Kabupaten kendal. Yang mana pelaksaan seleksi tersebut sebagaimana disebutkan pada 21 ayat (3) mengenai metode seleksi yang menggunakan komputer assited test (CAT)  yang kemudian menunjuk tim assestment LPMP Jateng yang ternyata team assestment LPMP jateng yang ditunjuk sebagai penyelenggara ujian. Ternyata tidak memiliki profesionalisme kerja dan persiapan yang baik dalam menyenangkan ujian perangkat desa tersebut.
"Banyak bukti bukti lainnya yang harus dibuka dalam persidangan terkait banyaknya pelanggaran dalam arti melanggar asas asas profesionalisme silahkan mas wartawan terus mengikuti sidang sidang berikutnya semua bisa dibeberkan dalam sidang, " ungkapnya.
Menurut Petugas Meja Informasi Tjahyomo Wibowo, SH terkait perkara tersebut menjelaskan kalau PTUN saat masih melakukan sidang pemeriksaan persiapan dan perbaikan penyerpunaan gugatan sehingga sidang masih tertutup. Sedang sumber di PTUN mengatakan bahwa majelis hakim akan diketuai oleh Ketua PTUN sendiri yaitu Hery Wibawa, SH. MH., dengan hakim anggota yakni Eko Yuliyanto,SH.MH dan Rizki Abdullah, SH.

Sementara Nur Fuad Kepala  Bagian Hulum Setda Kendal sebelum sidang saat dikonfirmasi di Kantor PTUN Semarang mengatakan pihaknya membenarkan kalau Bupati Kendal didugat oleh calon perangkat desa di PTUN kan terkait surat edaran bupati nomor 141/002/2018," tuturnya.(002/RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)