Polres Muna Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan IRT - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Januari 2018

Polres Muna Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan IRT



MUNA, Suarakpk.com - Menyikapi kelanjutan kasus penemuan mayat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) beberapa hari lalu, Kepolisian Resor (Polres) Muna melakukan penyelidikan yang sudah dimulai sejak korban ditemukan (Minggu, 7/1/18) lalu. Alhasil pada hari Rabu, (10/1/18) kemarin, Polres Muna berhasil meringkus pelaku di Desa Bakealu, Kecamatan Pasir putih, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos mengatakan, pelaku mulai diketahui keberadaannya pada pukul 14.00 dan tepatnya pada pukul 15.00 pelaku berhasil ditangkap.

"Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku pada pukul 14.00, tim pun langsung berangkat ke Desa Bakealu dan tepatnya pada pukul 15.00 pelaku berhasil ditangkap dan pada pukul 17.00 pelaku diamankan ke Polres Muna," tuturnya saat ditemui di Polres, Kamis (11/1/18).

Mirisnya, pelaku yang berinisial LS ini merupakan suami korban sendiri dan diketahui motif dari pembunuhan ini adalah karena persoalan ekonomi.

Sambungnya, Agung Ramos mengatakan berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya mengatakan  bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.

"Kalau dilihat dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami bisa menyimpulkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan terlebih dahulu. Pelaku menyuruh adiknya (saksi) untuk tidur, lalu pelaku membuka tutup sumur. Sembari menunggu korban datang, pelaku duduk sejenak sambil meminum kopi di rumah tetangga. Setelah itu korban datang, pelaku sempat bertengkar dulu dengan korban, setelah bertengkar pelaku lalu memeluk korban dan menjatuhkannya ke dalam sumur," terang Agung.

Diketahui saat itu korban ditemukan di dalam sumur kering dengan tubuh penuh dengan luka. Dan ternyata korban saat itu sedang hamil 2 bulan.

Agung juga menambahkan bahwa pelaku akan diberikan hukuman yang setimpal atas tindakannya.

"Tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider dan pasal 338 KUHP ancaman hukuman seumur hidup, 20 atau 15 tahun," pungkasnya. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)