PERDA N0.7 Tahun 2017 Terus Disosialisasikan DLH Labuhanbatu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Januari 2018

PERDA N0.7 Tahun 2017 Terus Disosialisasikan DLH Labuhanbatu


LABUHANBATU, suarakpk.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H. Kamal Ilham, SKM. MM dan pihaknya saat ini sedang melakukan giat sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat atas PERDA no.7 tahun 2017 tentang pengolahan sampah, Selasa (30/1/2018).

PERDA yang sudah diterapkan di Kabupaten Labuhanbatu ini, untuk kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu membentuk Satgas dan langsung melakukan patroli disejumlah jalan seputaran kota Rantauprapat.

"Kemarin kita lakukan patroli dan satu unit mobil kita tangkap saat buang sampah sembarangan di jalan H. Agus Salim Kelurahan kota Rantauprapat," Kata Kepala DLH Kamal Ilham.

Dijelaskannya, "Saat ini masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan kita lakukan pembinaan dengan membuat pernyataan agar tidak membuang sampah kembali. Setelah itu, baru kita berlakukan sanksi atas perda itu," terangnya.

Sementara itu, sejumlah warga Rantauprapat memberikan apresiasi atas diberlakukannya PERDA tentang pengelolaan sampah ini.

"dengan adanya sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp.50 juta bagi yang membuang sampah sembarangan merupakan upaya yang patut diapresiasi. Sehingga masyarakat menjadi tahu bahwa membuang sampah sembarang itu adalah merusak lingkungan," kata Ari diamini warga Rantauprapat lainnya.

Selain itu, Ari dan warga meminta agar perda pengelolaan sampah tersebut terus disosialisakan ke masyarakat, bahkan bila perlu dipasang plang larangan buang sampah beserta dilampirkan tulisan denda dan kurungan pidananya," pinta warga. (IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)