BEJAT, Oknum PNS Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Berusia Tujuh Tahun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Januari 2018

BEJAT, Oknum PNS Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Berusia Tujuh Tahun



Batu Bara,suarakpk.com - Oknum seorang pegawai negeri sipil di labuhan ruku kabupaten Batubara,  tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar kelas dua.

Perbuatan tersangka terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu kandung nya

Dengan berseragam lengkap tersangka berinisial EM pegawai negeri sipil yang bekerja di pusat kesehatan masyarakat desa labuhan ruku kabupaten Batubara, bertempat tinggal didesa kampung lalang kecamatan tanjung tiram kabupaten Batubara ditangkap satuan Reserse Polres Batubara senin (15/01) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang tak lain adalah istri dari tersangka

Modus pencabulan yang dilakukan tersangka pada saat istrinya sedang keluar rumah, korban dititipkan oleh ibunya dirumah tetangga dijemput tersangka dengan berbohong bahwa ibunya telah dirumah

Selanjutnya, didalam kamar rumah tersangka melakukan aksi bejatnya mencabuli anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun

Aksi bejat tersangka diketahui setelah bocah berusia tujuh tahun ini menceritakan kepada ibunya tentang kelakuan bejat yang dilakukan ayah tirinya terhadap dirinya saat ibunya tidak berada dirumah

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar melalui Kanit PPA Bripka Dian Novita membenarkan kasus pencabulan tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batubara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka harus meringkuk dalam tahanan dalam sel tahanan polres Batubara

Tersangka akan dikenakan pasal 76-E undang undang Ri No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

(Red.006)










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)