Tolak Pembangunan Bandara Kulon Progo, AJI DIY Minta Usut Tuntas Pelaku Kekerasan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Desember 2017

Tolak Pembangunan Bandara Kulon Progo, AJI DIY Minta Usut Tuntas Pelaku Kekerasan

KULONPROGO, suarakpk.com – Warga Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, DIY, kemarin selasa (5/12) dikagetkan kedatangan pasukan Kepolisian secara mendadak, kedatangan pasukan polisi langsung menuju ke rumah - rumah warga, polisi meminta kepada seluruh jaringan solidaritas yang tidak berizin keluar dari rumah. Pasalnya Polisi menganggap jaringan solidaritas dan warga adalah provokasi.
Namun warga enggan mengikuti perintah kepolisian yang terkesan semena-mena dan merasa kedatangan pasukan kepolisian tidak dihiraukan oleh warga, sekitar pukul 10.20 WIB polisi kembali datang lagi bersama dengan aparat desa mereka meminta identitas warga dan jaringan soidaritas.
Pantauan suarakpk.com di lapangan,  Pukul. 10.31 terjadi dorong-dorongan antara warga kampung dengan aparat kepolisian, akhirnya kepolisian mengamankan 12 orang yang diduga merupakan anggota Jaringan Solidaritas Anti Penggusuran, yang menjadi aneh oleh warga seusai penangkapan 12 orang terduga terlebih dulu dibawa ke kantor PT.PP yang kemudian dibawa ke Polres.
Dari kejadian tersebut dikabarkan ada tiga korban luka bocor di kepala dan adanya tindakkan yang tidak manusia kepada salah satu warga dengan diseret oleh kepolisian.
“Tiga warga (Fajar, Agus, dan Hermanto) terluka akibat diseret aparat dan terkena lemparan batu, fajar yang mempunyai rumah di desa palihan diseret aparat. Jalan depan mesjid dibego sehingga tidak ada akses untuk lewat dan pohon ditumbangkan persis depan posko warga.” Ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta angkat bicara dengan membuat pernyataan Sikap.
AJI meminta Aparat untuk bisa usut tuntas pelaku kekerasan terhadap warga dan solidaritas anti penggusuran di Kulonprogo, selain itu AJI juga meminta untuk Kapolri bisa memberikan hukuman kepada anggota polisi pengekang kebebasan berekspresi pers mahasiswa.
“Hari ini, 5 Desember 2017, aparat kepolisian melakukan aksi sewenang-wenang terhadap warga dan anggota Jaringan Solidaritas Anti Penggusuran di Palihan, Temon, Kulonprogo. Tiga warga terluka, 15 orang anggota jaringan solidaritas ditangkap dan dipukuli dalam peristiwa itu.” kata Anang Zakaria, yang juga Ketua AJI Yogyakarta melalui pernyataan sikapnya.
Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa kekerasan itu terjadi pada 10.15 WIB. Bermula ketika ratusan polisi, tentara, dan perangkat desa mendatangi rumah-rumah warga penolak penggusuran. “Mereka menyisir warga dan meminta anggota identintas anggota jaringan.
Aparat berdalih keberadaan anggota jaringan solidaritas tak berizin. Mereka menuding anggota jaringan, yang terdiri dari relawan dan mahasiswa, sebagai bagian upaya memprovokasi warga agar menolak pembangunan bandara.” terang Anang.
Dari kejadian tersebut, 12 orang relawan dan mahasiswa digelandang ke kantor PT. Pembangunan Perumahan dan akhirnya ditahan di markas Polres Kulonproprogo. Mereka adalah Andre; Imam dan Rimba (UNY); Muslih (FKNSDA), Rifai (Univ. Mercubuana); Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri (UIN); Samsul dan Chandra (LFSY); dan Yogi (UNS).
Pada sore hari, polisi menangkap tiga mahasiswa lagi. Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat. Mereka merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Laporan terakhir, ke-15 orang tersebut telah dibebaskan tadi malam.
Sementara, Koordinator Bidang Advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando, yang berada di lokasi, melaporkan tiga dari 12 orang anggota solidaritas adalah anggota pers mahasiswa. AS Rimba dan Imam Ghozali dari LPM Ekspresi UNY, serta Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga.
“Saat peristiwa terjadi, mereka berada di Masjid Al Hidayah dan berusaha mendokumentasikan peristiwa kekerasan aparat terhadap warga dan anggota solidaritas.
Rimba, lanjut Tommy, sempat merekam upaya negosiasi warga terhadap aparat. Upaya negosiasi gagal, warga terdesak aparat dan alat berat hingga ke sebuah kandang sapi di belakang masjid.” Jelas Tommy.
Lebih lajut dirinya mengungkapkan, bahwa Rimba, yang berada di tengah massa dan aparat, terkena tendangan aparat dan tersungkur ke tanah. Melihat buruannya jatuh, aparat segera meringkus dan menginjak-injak sekujur tubuh Rimba. Telepon genggam miliknya dirampas.
Berikutnya, ia digelandang ke kantor PT. Pembangunan Perumahan bersama anggota solidaritas yang lain.
“Dua anggota pers mahasiswa lain, Imam dan Fahri, juga menjadi bagian dari 12 orang yang akhirnya ditahan di markas Polres Kulonprogo. Telepon genggam mereka disita. Belakangan mereka tahu data-data liputan yang tersimpan di dalamnya terhapus. Kuat dugaan, penghapusan data itu dilakukan oleh aparat yang meringkus mereka.” kata Tommy
Tak hanya itu, salah seorang wartawan televisi bahkan nyaris dihajar polisi lantaran mendokumentasikan penggusuran di Kulonprogo.
“Cara-cara arogan aparat kepolisian ini bertentangan dengan Undang-undang Pers yang dengan tegas melindungi kebebasan wartawan memperoleh, mendokumentasikan dan menyebarkan berita. Aparat kepolisian hendaknya belajar lebih banyak dan membaca lagi Undang-Undang Pers agar tak semena-mena terhadap jurnalis.” ujar Tommy
Berdasarkan keterangan itu, Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta menyatakan tindakan aparat keamanan itu adalah kesewenang-wenangan.

Terpisah, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), melalui pernyataan sikap yang diterbitkan kemarin malam, senin (5/12), menyebut sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
“Polisi telah melanggar Pasal 100 Undang - Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 351 Kita Undang - Undang Hukum Pidana tentang tindakan Penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.” tutur Tommy
Dia menegaskan bahwa tuduhan polisi tentang keberadaan anggota solidaritas merupakan aksi provokasi tidak benar. Sebaliknya, aksi kekerasan yang dilakukan polisi itulah yang menjadi bagian upaya provokasi.
Kegiatan pers mahasiswa dalam memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi.
Aktivitas pers mahasiswa dalam mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi juga lekat dengan kerja jurnalistik. Dan, kebebasan pers hanya omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi.
“Bertolak dari kondisi di atas, Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta menuntut kepolisian :
1. Usut tuntas pelaku kekerasan terhadap warga. 2. Hukum anggota polisi yang bertindak sewenang-wenang mengekang kebebasan berekspresi pers mahasiswa. 3. Hentikan cara-cara biadap kepolisian hanya untuk mempermulus proyek Bandara Kulonprogo.” Tegasnya. (zahrowi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)