Pelanggar Perda PKL dan K3 Hadiri Sidang Tipiring - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Desember 2017

Pelanggar Perda PKL dan K3 Hadiri Sidang Tipiring

Cilacap, suarakpk.com - Sebanyak 32 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dari 32 orang pelanggar tersebut 15 orang pelanggar PKL dan 17 orang pelanggar K3.

Sidang dipimpin Hakim, Catur Prasetyo, SH, MH dari Pengadilan Negeri Cilacap, dan Panitera, Suyanto, SH dilaksanakan diaula kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Jumat (15/12).

Para pelanggar perda ini telah menyadari atas kesalahannya masing-masing dan memilih untuk membayar denda sebesar Rp 100.000,- tiap pelanggar.

Saat ditemui usai sidang, Kepala Satpol PP Cilacap, Ditiasa Pradipta,S. Sos, MM mengatakan, bahwa menjelang akhir tahun, Satpol PP Kabupaten Cilacap mengadakan sidang di tempat dan itu sudah merupakan agenda rutin kami.

"Sebanyak 32 orang pelanggar perda yang hari ini menghadiri sidang diantaranya 15 orang pelanggar PKL dan 17 orang pelanggar K3. Mereka menyadari sepenuhnya, bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar ketentuan peraturan daerah," katanya.

Dia menambahkan, untuk sanksi mereka melakukan denda sesuai ketentuan yang ada di dalam perda tersebut, dimana masing-masing pelanggar itu dikenai sanksi denda sebanyak Rp 100.000,- dan ada juga yang lebih dari Rp. 100.000.

"Kami sudah SOP (Standart Operating Procedur - red) kan, khususnya pedagang (PKL) yang membandel, kami ada tahapan hingga 3 kali peringatan dan kami sudah mengambil langkah tindakan karena sudah sampai yang ketiga kalinya," tandasnya.

Kalau mereka tetap membandel, tegasnya akan kami angkut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ditiasa menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cilacap pada umumnya bahwa Satpol PP selaku penegak Perda mengharapkan adanya kerjasama antara Pemkab Cilacap dengan masyarakat tentang ketentuan-ketentuan aturan yang ada, khususnya di perda.
"32 orang pelanggar perda tersebut tersebar di Kabupaten Cilacap, termasuk yang ada di perkotaan," pungkasnya. (RUS) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)