Arogansi Polisi Terhadap Wartawan Dilaporkan Ke Polres Kuburaya Kalbar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Desember 2017

Arogansi Polisi Terhadap Wartawan Dilaporkan Ke Polres Kuburaya Kalbar


Kalimantan Barat, suarakpk.com - Tindakan arogan diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap wartawan yang sedang bertugas peliputan di Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalbar kemarin hari kamis, (7/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB mendapat reaksi dari Ketua DPD AWMI Kalbar Jono Darsono H, ST, dia mengaku sangat menyesalkan tindakan oknum polisi tersebut.

Berdasarkan keterangan korban saat di temui awak media dan LSM Advokasi Rakyat Jaga NKRI beserta saksi, pada saat itu korban sedang menemui asisten kebun kelapa sawit dalam rangka tugas jurnalistik. Tiba-tiba datang oknum polisi polsek Batu Ampar dan memanggil-manggil korban dengan emosi dan bahasa yang kurang sopan merendahkan profesi jurnalis.

Sambil memanggil-manggil dengan cara tidak sopan, oknum polisi tersebut mengajaknya ke area yang berjarak sekitar 600 meter dari lokasi sebelumnya, setelah sampai, oknum polisi tersebut memaksa meminta hp korban sambil mengeluarkan pistol di pinggangnya, setelah oknum polisi berhasil mengambil Hp wartawan, oknum polisi tersebut meletakan Hp tersebut di tanah dan menembaknya sampai bolong kemudian melemparkannya ke sungai.

"Dugaan sementara, motif dari kekerasan dan intimidasi tersebut dikarenakan korban mengetahui bahwa adanya dugaan oknum polisi tersebut terlibat pembalakan liar kayu ilegal di Hutan Rakyat Desa Batu Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar kayu sebanyak 200 batang UK 4 m. Berada di lokasi" ungkap Jono Darsono.

Dirinya sebagai Ketua DPD Aliansi Wartawan Muda Indonesia, sebagai kepala wilayah media partner  grub dan DPD LSM Advokasi Rakyat Jaga NKRI meminta kepada penegak hukum khususnya pihak kepolisiaan agar memproses oknum polisi yang sudah berlaku semena mena terhadap profesi jurnalis yang jelas dilindungi Undang-Undang di Republik Indonesia, supaya ke depan tidak ada lagi tanggapan negatif masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum oleh kepolisian.

Dari kejadian tersebut, dikabarkan akhirnya korban bersama rekan wartawan lainnya melaporkan oknum polisi yang telah melakukan kerasan dan intimidasi terhadap wartawan di Polres Kuburaya, seperti yang diperlihatkan dalam surat tanda penerimaan laporan tersebut tertulis laporan peristiwa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial HS berpangkat Bripka sebagai terlapor, dengan pelapor (korban) atas nama Hendri Susanto kemarin hari Selasa (12/12/2017).

"Kami menyayangkan dalam laporan tersebut tidak merujuk kepada KUHP dan perbuatan melawan hukum sebagaimana tersurat dalam pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tapi lebih kepada dugaan pelanggaran disiplin." ungkap Jono

Jono juga berharap jangan ada lagi terjadi intimidasi terhadap wartawan.
"wartawan juga dilindunggi hukum dan wartawan juga mitra kerja pemerintah dan aparat-aparat penegak hukum sesuai kontrak kerjasama Kapolri dengan Dewan Pers." tegasnya.

Ia juga menambahkan agar semua lembaga organisasi media yang ada mengiring kasus tersebut sampai tuntas, tutupnya.

Dikabarkan, Hendri merupakan seorang wartawan media online yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh seorang oknum polisi hingga mengalami kerugian satu unit HP androidnya yang digunakan sebagai alat kerja sebagai jurnalis. (Tim/Gazali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)