Paksa Akui Tuduhan, Oknum Polisi Cilacap Diduga Aniaya Terlapor - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 November 2017

Paksa Akui Tuduhan, Oknum Polisi Cilacap Diduga Aniaya Terlapor

Cilacap, suarakpk.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin demikian peribahasa yang sesuai atas permasalahan yang sedang dialami Harijanto atau biasa dipanggil Acong oleh teman-temannya.

Harijanto merupakan warga Kuripan RT 01 RW 01, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang dituduh ikut serta dalam pencurian oleh Supriyadi alias Kipli yang merupakan mantan teman kerja Harijanto.

Atas tuduhan tersebut, Harijanto harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Cilacap dan kini harus menghadapi proses persidangan serta mendekam di dalam jeruji besi.

Tidak hanya itu, saat proses penyidikan, Harijanto mengalami penyiksaan dan tekanan, meskipun sudah berkali-kali menyanggah tuduhan tersebut dihadapan penyidik, namun justru bogem mentah dan pukulan dari oknum anggota kepolisian harus diterima Harijanto.

Saat ditemui, Subiakto yang merupakan kakak Harijanto, mengatakan, sudah membuat surat laporan terkait penyiksaan tersebut ke Kapolres Cilacap, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak Polres Cilacap.

“Sebenarnya adik saya tidak bersalah, dia hanya difitnah oleh Supriyadi alias Kipli. Saat kejadian pencurian adik saya berada di rumah, dan dia memang tidak pernah kemana-mana,” katanya, Sabtu (11/11) di kediamannya, Jalan Tidar Cilacap.

Subiakto menambahkan, meskipun dia yakin bahwa adiknya tidak ikut terlibat peristiwa pencurian, namun ternyata adiknya tetap ikut diamankan ke Polres Cilacap.

Subiakto kaget saat membesuk adiknya di rutan Polres Cilacap, dia mendapati adiknya dalam kondisi mukanya sudah lebam-lebam, dan di ibu jari kaki ada bekas lilitan tali keras.

“Saya sudah laporkan hal tersebut ke Provos Polres Cilacap, namun belum ada tindakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, adik saya sudah bilang apa adanya, bahwa dia tidak ikut dalam pencurian tersebut, namun adik saya diintervensi serta dipaksa dengan kekerasan dan penganiayaan supaya mengaku ikut dalam pencurian tersebut.

“Saya heran, kenapa penegakkan hukum di Indonesia seperti ini? Adakah keadilan yang sebenar-benarnya? Kenapa pihak Kepolisian seperti Provos dan Kapolres tidak menindaklanjuti laporan saya, untuk menindak oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap adik saya?”  tanya Subiakto.

Berikut pengakuan adik saya yang ditulis di secarik kertas atas perlakuan beberapa oknum polisi.




Sementara, Kuasa Hukum Harijanto, Titiek Nuryati, S.H. & Rakhman Faizin, SH, menyayangkan adanya penyiksaan yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap kliennya. Hal tersebut jelas melanggar Hak Asasi Manusia.

“Mengenai penganiayaan terhadap klien saya oleh beberapa oknum polisi nanti akan kami ungkap dalam persidangan”, imbuhnya.

Dari runtutan persidangan, saat dijadikan saksi, polisi yang melakukan penangkapan terhadap Harijanto mengaku dirinya menangkap Harijanto dalam keadaan sehat, tidak ada luka, lebam atau apapun, namun setelah diamankan ke Polres Cilacap, pihak keluarga mendapati Harijanto dalam kondisi banyak luka lebam di wajah dan kaki.

“Dari pihak keluarga sudah melaporkan ke Provos Polres Cilacap, tapi yang kami dengar dari pihak keluarga, atas laporan tersebut sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tandas Titiek.

Dia menambahkan, jika memang klien kami bersalah, silahkan tunjukan kesalahannya, namun jika klien kami tidak bersalah maka harus dibebaskan, dan mengenai penganiayaan oleh oknum kepolisian saat penyidikan.

“Saya meminta agar pihak kepolisian untuk menegakan kebenaran, proses beberapa oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap klien saya,” tegasnya.

Sidang kemarin agendanya untuk menghadirkan saksi yang meringankan, tandas Titiek namun ternyata saat hari sidang saksinya tidak hadir, sehingga saya minta waktu satu kali lagi untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

“Kami berupaya untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk klien kami, dan nanti dalam pembelaan kami, akan kami ungkap semuanya, apa yang telah terjadi dari penangkapan, penyidikan, pelimpahan hingga rangkaian kejadian dalam persidangan,” pungkasnya. (IR.012.RED/Jtg - suarakpk@gmail.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)