SLEMAN,
suarakpk.com - Empat belas hari gelar Operasi Curanmor, Polres Sleman Daerah
Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap 31 tindak pidana di Wilayah
hukumnya, hal tersebut dibuktikan dengan terungkapnya beberapa kasus curanmor
dengan hasil barang bukti 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan 15 handphone
berbagai merk.
Menurut Kapolres
Sleman AKBP Burkan Rudy Satria, S.IK. modus kejahatan dilakukan dengan berbagai
cara, diantaranya dengan cara ilmu gendam dengan obyek pencurian kendaraan melalui
kuncut dan rata – rata pelaku mencari sasaran kendaraan yang kendaraan
ditinggal namun kunci motor masih di kendaraan.
“Direncanakan
hasil pencurian tersebut dijual ke luar daerah Sleman, selain itu para
tersangka melayani pemesanan, adapun hasil kejahatan kendaraan tersebut dijual
kisaran ,1.5 sampai 2 juta.” terang Kapolres.
Lebih lanjut
Kapolres menjelaskan dari oprasi tersebut telah ditangkap sebanyak, 11 orang yang
mayoritas berasal dari luar sleman. Dari barang bukti dan beberapa jenis
kejahatan tersebut diamankan di polres sleman.
“Hasil ungkapan
tersebut termasuk kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman melanggar pasal 363 KUHP debgsn hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480
KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara” jelas Kapolres dalam konpers hari ini,
kamis (26/10) di Mapolres Sleman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar