Penyuluhan Pencegahan Penyalagunaan Dana Desa Se-kecamatan Jati - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Oktober 2017

Penyuluhan Pencegahan Penyalagunaan Dana Desa Se-kecamatan Jati



BLORA, suarakpk.com - Tindakan preventif dilakukan oleh para penegak hukum dan inspektorat Blora guna antisipasi adanya tindak pidana korupsi  dana desa dan ADD. Kegiatan yang dikemas dalam P3D tersebut dilaksanakan di pendopo Kecamatan Jati pada Rabu, (25/10). Pelaksanaan acara tersebut dihadiri oleh pejabat dari Kabupaten Blora, Muspika Kec Jati, para kades, PPK, BPD, Ketua PKK, LKMD, Bendahara Program Pembangunan Desa. Tujuan pertemuan  ini dimaksudkan untuk mengingatkan para kades dikecamatan ini untuk berhati - hati dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN (DD) maupun Anggaran Dana Desa (APBD) Blora.
Dalam sambutannya, Camat Jati mengatakan bahwa para kades untuk lebih berhati -hati, cermat dalam menggunakan dana desa yang bersumber dari pusat/daerah ,karena  sudah ada pendamping desa yang seharusnya membimbing mekanisme mulai dari Sosdes, Musdes, RJPM, penyusunan RAB, gambar pelaksaanaan program, pengawasan dan pembuatan SPJ sesuai dengan termin yang ada. "Saya harapkan lebih hati-hati dalam penggunaan anggaran tersebut apalagi anggaran yang dikelola lebih dari 1 milyar," ingatnya.
Sedangkan dari tim TP4D, Kejaksaan senada dengan Camat Jati. "Sudah 200 orang kades yang menjadi tersangka dan masuk bui yang disebabkan  penggelapan/korupsi dana desa dan alokasi dana desa. Dan masih banyak lagi kades yang sedang disidik dari pihak Kejaksaan dan Polres di seluruh Indonesia." Jelasnya. "Banyak oknum kades tertangkap tim saber pungli, kita harapkan hal ini jangan terjadi di wilayah Kabupaten Blora, Kecamatan Jati khususnya."  Imbuhnya.
Tim dari Kepolisan menyampaikan bahwa saat ini banyak sekali dana yang masuk ke desa untuk program,pembangunan, (1),Dana desa, (2) Alokasi Dana Desa, (3) Dana Aspirasi DPR, (4) Dana Banprop, memang tidak semua desa mendapatkan dana tersebut, namun hal itu menjadi perhatian semua pihak. "Korupsi dimulai dari diri sendiri karena adanya kesempatan, lemahnya moral pelaku, adanya niat/peluang, dan sanksi yang kurang tegas. Hal ini merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan yang berakibat masuk bui bila terbukti melakukan pelanggaran penggunaan dana desa ini." Tandasnya.
Pada kesempatan sama, timTP4D dari Dinas PMD berpesan kepada kades, "Hendaknya kades berkordinasi dengan stake holder yang ada bila mengalami hambatan di lapangan sebab sekarang, program ini banyak yang mengawasi selain dari pendamping desa, juga dari kepolisian, jurnalis, LSM, dan masyarakat desa sendiri dan tim saber pungli." Katanya. (Bayu,97)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)