LKPS SIDAK Ancam Pidanakan Leasing PT.Elang Sakti Nusantara Perampas Mobil Konsumen - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Oktober 2017

LKPS SIDAK Ancam Pidanakan Leasing PT.Elang Sakti Nusantara Perampas Mobil Konsumen


SEMARANG, suarakpk.com - Kejadian perampasan mobil terjadi lagi di kota semarang.
Seperti yang alami oleh Imam mahmudi seorang PNS (46), dirinya mendatangi kantor LAPK SIDAK (Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen) yang terletak di Pabelan, Kab Semarang. 
Imam ditemui team Advokasi LAPK SIDAK DR H Endar Susilo SH MH, dia menjelaskan kejadian yang di alaminya.
Menurut Imam, dirinya pada hari kamis (12/10) sekitar jam 12 mobil Granmax miliknya dengan no pol H 9400 EL yang di kendarai oleh Agustin (43) Warga desa pringsari kec. pringapus kab. Semarang,  di sekitar jalan posponjolo semarang di hentikan oleh 3 orang bertubuh kekar mengaku dari PT. Elang Sakti Nusantara dengan omongan yang keras memaksa Agustin untuk menandatangani sebuah surat kemudian membawa agustin beserta mobilnya grand max yang dikendarainya ke daerah Ruko platinum semarang dan setelah sampai di tempat itu agustin di suruh pulang dan meninggalkan mobilnya. "Saat kamis kemarin, mobil granmax saya dibawa oleh Agustin, sampai di sekitar jalan posponjolo semarang di hentikan oleh 3 orang bertubuh kekar mengaku dari PT. Elang Sakti Nusantara, mereka dengan omongan yang keras dan memaksa Agustin untuk menandatangani sebuah surat kemudian membawa agustin beserta mobilnya ke daerah Ruko platinum semarang dan setelah sampai di tempat itu agustin disuruh pulang dan meninggalkan mobilnya." jelas Imam di depan Advokad LPK SIDAK.
Imam mengaku bahwa dia tidak tahu menahu dengan PT.Elang Sakti Nusantara. "memang mobil tesebut di dapat dengan cara kredit di Mandiri Tunas finance dan 2 bulan ini saya terlambat membayar angsuran." akunya pada Advokad.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan "tetapi saat petugas mandiri tunas finance yang datang ke rumah saya waktu itu, sudah saya jelaskan dan saya berjanji akan segera membayar keterlambatan  tesebut seminggu kemudian."
Dirinya menyayangkan sikap dan perilaku orang yang merampas mobilnya di jalan tanpa penjelasan.
"saya sudah bilang minggu depan mau bayar. Tapi mengapa tiba-tiba ada orang yang merampas mobil saya ketika mobil itu di bawa Agustin dari orang yang tidak ada hubungannya dengan mandiri tunas finance " ungkapnya.
Menanggapi aduan tersebut Advokasi LAPS SIDAK, Endar Susilo berjanji akan melakukan upaya hukum kepada orang-orang yang merampas mobil warga tanpa aturan hukum yang jelas.
"kami akan segera menindak lanjuti laporan saudara Imam kepada lembaga kami hari ini, dan kami segera membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng terkait peristiwa tersebut." tegas Endar saat di konfirmasi suarakpk.com kemarin sabtu (14/10) melalui selulernya.
"team Advokasi LAPS SIDAK secara resmi akan membuat laporan  ke Polda jateng terhadap tindak pidana perampasan mobil dan pemalsuan berkas, karena ada selembar surat serah terima mobil yang di buat dan di tandatangani oleh Imam tapi Imam tidah pernah merasa membuat berkas itu" terang Endar.
Menurut Endar, dirinya heran dengan langkah leasing yang menyita mobil konsumen tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
"sungguh eronis memang di tengah gencar-gencarnya larangan leasing merampas mobil di jalan dengan alasan apapun tapi mandiri tunas finance masih berani melakukan itu melalui tangan orang lain.  Ini sebuah fenomena bahwa para pemilik usaha masih banyak yang berani melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan tanpa pernah melihat UU Perlindungan Komsumen dan hukum lainnya."pungkas Endar. (IR.32/Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)