FSBMC Geruduk DPRD Cilacap, Tolak Gaji Rp 2,3 Juta per Bulan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Oktober 2017

FSBMC Geruduk DPRD Cilacap, Tolak Gaji Rp 2,3 Juta per Bulan

Cilacap, suarakpk.com – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, Jalan Jenderal Soedirman, Kamis (12/10) digeruduk ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC).

Mereka datang sekitar pukul 08.30, berjalan kaki dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian. Sesampainya di depan gedung DPRD, mereka langsung berorasi dan membentangkan spanduk yang bertulisan FSBMC dan masyarakat tidak ingin pemerintah dan DPRD Cilacap dipermainkan.

Mereka juga meminta jawaban dari hasil pertemuan tiga sektor antara DPRD Cilacap, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, dan Direksi PT Pertamina (Persero) di Jakarta terkait upah minimum sektoral.

Para buruh yang bekerja sebagai tenaga kerja jasa penunjang (TKJP) ini mengatakan, para buruh migas di Pertamina RU IV Cilacap saat ini hanya dibayar Rp 2.236.748/bulan.

”Upah Rp 2.236.748/bulan tidak layak, tidak cukup. Sebab kami telah bekerja lebih dari setahun dan sudah berkeluarga. Kami butuh untuk biaya pendidikan dan kesehatan," kata mereka dalam orasinya.

Setelah sekitar 30 menit berorasi, 10 perwakilan buruh melakukan audiensi dengan anggota DPRD dan ditemui oleh Ketua Komisi D Taufik Urrokhman Hidayat, Ketua Komisi A Toni Osmon, Kepala Disnakerin Cilacap Kosasih, dan Manager Human Resources Pertamina RU IV Didin Mujahidin.

Taufik mengatakan, permintaan buruh terkait upah yang diterima Rp 2.236.748/bulan ditolak, sudah disampaikan ke pihak Pertamina.

Dia menambahkan, soal upah awalnya disikapi oleh pihak Pertamina bahwa hal itu karena para buruh TKJP bukan karyawan Pertamina secara langsung, namun melalui vendor/outsourcing.

"Jadi Pertamina agak alot untuk menerima usulan para buruh. Tapi kami terus mendesak untuk meninjau ulang UMK yang Rp 2.236.748/bulan itu," imbuhnya.

Setelah berunding dan berunding, akhirnya disepakati upah sebesar Rp 2.500.000/bulan untuk PKJP Pertamina RU IV Cilacap.

"Upah tersebut berlaku 1 Juli 2017. Namun, tidak ada kesepakatan bahwa angka Rp 2.500.000 angka perdamaian," ucapnya.

Sementara Kepala Disnakerin Cilacap Kosasih menandaskan setelah kesepakatan dicapai, buruh silakan melakukan pertemuan bipartit dengan perusahaan vendor.

"Jika masih belum puas, selanjutnya bisa melapor ke Disnakerin setelah 30 hari dari perselisihan guna maju ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan upaya hukum," katanya.

HR Area Manager Pertamina RU IV Cilacap menjelaskan karena belum ada kesepakatan, keluar saran dan pertimbangan tertulis dari Disnakerin.

Dengan menjunjung tinggi itikad baik dengan menghormati dan menghargai upah yang dilakukan oleh Disnakerin selaku institusi yang membawahi ketenagakerjaan, Pertamina melakukan pengupahan atas dasar dan saran serta pertimbangan itu.

Meski secara formal belum disepakati, kata Didin, dan sebagai wujud itikad baik, Pertamina sebagai perusahaan tetap mempertahankan sikapnya yaitu besaran biaya upah PKJP RU IV Cilacap untuk penyesuaian owner estimate pada kontrak penyedia jasa tenaga kerja tahun 2017 sebesar Rp 2.236.748.

Mengingat Gubernur Jateng belum juga menetapkan upah minimum sektoral tahun 2017, apabila dipandang perlu dapat dilakukan penyesuaian biaya upah PKJP di Cilacap guna penyesuaian owner estimate berdasarkan pertimbangan adanya arahan dan anjuran tertulis dari pemerintah daerah setempat, kenaikan upah sektoral dalam batas anggaran yang memungkinkan bagi perusahaan ditetapkan besaran upah 2017 sebesar Rp 2.500.000/bulan.

Lebih lanjut Didin mengungkapkan apa yang diharapkan belum 100 persen.

"Ini bukan sebuah akhir dari sebuah proses. Dan saya berterima kasih kepada FSBMC bisa menerima kondisi terakhir perusahaan," ujarnya.

Ketua Umum FSBMC Paryono menyambut baik usaha keras DPRD dan Disnakerin.

Pihaknya berterima kasih karena ini sudah semaksimal mungkin.

Ditanya kemungkinan aksi mogok, Paryono menegaskan hal itu akan dirapatkan dulu karena belum ada keputusan.

"Kalau toh nanti keputusannya ternyata berseberangan, kami akan menempuh jalur PHI," pungkasnya. (Rus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)