Semarang Mulai Berlakukan E CCTV Tilang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2017

Semarang Mulai Berlakukan E CCTV Tilang


SEMARANG, suarakpk.com  - Kota Semarang, Jawa Tengah terus berbenah  dalam upaya menciptakan  budaya tertib berlalu lintas bagi warga kota Semarang.  Salah satunya dengan memasang kamera pengawas closed-circuit television (CCTV) yang dilengkapi dengan pengeras suara.
Perangkat ini merupakan terobosan sistem Area Traffic Control System (ATCS) yang diinisiasi Dinas Perhubungan Kota Semarang. Selain berfungsi sebagai sarana tilang via CCTV seperti di Surabaya, sistem ini juga membantu petugas dinas terkait untuk menegor pengendara yang melanggar.
Saat ini di Semarang  telah terpasang 11 ATCS di 26 titik dari 56 persimpangan yang ada trafic lightnya, yang akan digunakan untuk mendisiplinkan warga dalam berkendara.

Sementara itu, Kesadaran warga kota Semarang untuk tertib berlalu lintas tidak luput dari perhatian Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Bahkan rencananya akan dilakukan penambahan 11 ATCS (Area Traffic Control System) yang ditarget terpasang pada November mendatang.
Menurut Hendrar, penambahan ATCS itu juga dilatarbelakangi masih banyak pengemudi kendaraan, terutama sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas meski rambu-rambu lalu lintas sudah dipasang.
Selain bisa dimanfaatkan membantu petugas untuk keperluan tilang, sistem ini juga bisa membantu dalam pengusutan suatu kejadian di jalan raya, seperti tabrakan, tawuran serta kriminalitas terekam melalui CCTV.
Penggunaan sistem ATCS merupakan salah satu aplikasi dari konsep Smart City yang dicanangkan Pemerintah Kota Semarang.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan pemberlakukan tilang CCTV atau kamera pengawas ini merupakan terobosan yang baik antara pihak kepolisian dan Pemerintah kota Semarang dalam hal ini Dinas Perhubungan.
.“Meski melalui bukti video dari kamera CCTV, diharapkan pihak kepolisian juga dapat melakukan penilangan sesuai prosedur  dan kami minta ini harus disosialisasikan kepada masyrakat kota Semarang terlebih dahulu melalui pendekatan persuasif,”  imbuhnya

Seperti  diketahui  berdasarkan hasil Rapat E Tilang CCTV  di Ruang Rapat Dishub ,Jum’at (15/9) yang dihadri oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang,Dirlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Kejasaan Negeri , Pengadilan Negeri Semarang  dan Satpol PP Kota Semarang telah disepakati  bahwasanya tanggal 15 sd 24 September2017  merupakan tahapan sosialisasi Tilang CCTV melalui radio,medsos, dan spanduk.
Sedang pelaksanaan penindakan  terhadap pelanggaran yang terekam  cctv baru diterapkan mulai tanggal 25 September mendatang. (Amir)

3 komentar:

  1. I got this blog site through my friends and when I searched this really there were informative articles at the place.
    Home Security Companies

    BalasHapus
  2. Superb posts with lots of information!!! This is really the most miraculous blog site dude….
    use this link

    BalasHapus
  3. These guys exceeded expectations ux design nyc and showed that they care about delivering to our clients on time.

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)