Pemerintah Desa Tirtomoyo Rebutan Tanah Eigendom dengan Warganya Sendiri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 September 2017

Pemerintah Desa Tirtomoyo Rebutan Tanah Eigendom dengan Warganya Sendiri


MALANG, suarakpk.com – Tanah Eigendom Verponding dimanapun hingga sekarang masih menimbulkan permasalahan yang pelik. Seperti yang terjadi di Desa Tirto Moyo. Pada pertengahan tahun 2014 berbondong-bondong  ke Kantor desa Tirto Moyo. Penyebabnya warga ingin mengelola tanah Eigendom Verponding. Namun tanah tersebut pada tahun 1968 telah dijadikan asset desa yang tertuang di Leter C.
Dasar para warga ingin mengelola tanah tersebut adalah tanah tersebut merupakan warisan mereka dari leluhurnya. Hingga akhirnya pada tahun 2015 tanah tersebut diolah oleh warga.  Pemerintah desa tidak terima asset yang dimiliki diolah oleh warga, hingga akhir tahun 2016 pemerintah desa melalui Kades Tirto Moyo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dipersidangkan dimenangkan oleh pemerintah desa. Tidak terima akan kekalahannya, akhirnya warga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya pada 5 September 2017. Ditingkat banding pun pemerintah desa tetap menang dalam perkara ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Tirto Moyo, Sugeng Rahayu bahwa perkara tanah Eigendom Verponding yang di desanya telah menjadi aset desa . Oleh sebab itu, Pemkab Malang memerintahkan kepada bagian hukun untuk menangani perkara perdata ini. Berdasarkan Surat Perintah Bupati Malang tertanggal. 23 Oktober 2015 Nomor:180/1093/421.013/2015, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Malang telah melakukan penanganan perkara perdata Nomor: 187/pdt.g/2015/PN Kpn jo Nomor 227/PDT/2017/PT.Surabaya antara Kepala Desa dan warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang tentang asset desa seluas 2.900 m2 terletak di RT.12/04 Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading yang tercatat dalam buku Letter C desa Nomor 1006 Persil no. 6 kelas d.11 atas nama Kepetengan 1. Ujarnya.
“Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam persidangan tanggal 30 Mei 2017 telah memutuskan bahwa Kepala Desa Tirtomoyo  Kecamatan Ampel Gading selaku penggugat di nyatakan menang. Dan mengingat perkara a quo belum mempuyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka untuk langkah selanjutnya agar dikoordinasikan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang." Lanjutnya.
Langkah yang diambil oleh kades adalah membuat surat kuasa khusus tertanggal 26 Oktober 2015 yang sebelumnya menjadi Penggugat sekarang menjadi  Terbanding. Pihak Terkuasa diberikan wewenang untuk melakukan tindakan hukum terkait tentang isi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tertanggal 30 Mei 2017 Nomor:227/PDT/2017/PT.SBY dalam perkara antara. SUTIKNO BIN LEGIMEN melawan tergugat/banding.
"Tindakan hukum tersebut meliputi menerima permohonan banding dari pembanding yang semula tergugat dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 187/pdt.G/2015/PN kpn. Tanggal 26 Mei 2016, yaitu :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian .
2. Menyatakan tanah sengketa seluas 2.900 m2 terletak di RT.12/04 Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading yang tercatat dalam buku Letter C desa Nomor 1006 Persil no. 6 kelas d.11 atas nama Kepetengan 1 dengan batas Utara tanah milik Musa,Timur tanah milik Ponimin, Selatan milik Saidi dan barat tanah milik H. Safindin sebagai tanah kas desa milik sah penggugat dan menyatakan bahwa perbuatan tergugat menguasai tanah sengketa tersebut diatas adalah tidak sah dan melawan hak penggugat.
3. Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari segala hak miliknya dan menyerahkannya secara baik baik kepada penggugat tanpa beban apapun juga.
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.200.000.00 per hari terhitung sejak putusan perkara ini berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
5. Menghukum tergugat konpensi biaya perkara Rp 150 .000, 00." papar kades gagah ini disela-sela pekerjaanya.
"Sekarang dalam proses eksekusi tanah tersebut," imbuh Kades Sugeng Rahayu. (Sunarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)