Komnas Perlindungan Anak : Tidak Ada Kata Kompromi Terhadap Ancaman Kekerasan dan Kekerasan Terhadap Anak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 September 2017

Komnas Perlindungan Anak : Tidak Ada Kata Kompromi Terhadap Ancaman Kekerasan dan Kekerasan Terhadap Anak


PALU, suarakpk.com – Anak-anak berhamburan melarikan diri dari ruangan ibadahnya ketika sedang menjalankan kewajiban ibadah. Hal ini disebabkan oleh tindakan yang dilakukan MN, penghuni rumah susun di Pulogebang Jakarta Timur mengacung-acungkan senjata tajam (sajam) berupa Kapak dan gergaji besi. Tindakan ini merupakan tindak pidana kekerasan yang tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia, apapun alasannya, apalagi dilakukan orang yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.
Selain itu,  tindakan MN selain membuat anak-anak trauma mendalam juga merupakan tindakan Pidana yng tdk bisa diselesaikan dengan cara-cara kompromi dan damai. Untuk mendapat kepastian hukum, ancaman kekerasan dengan senjata tajam terhadap anak harus diselesaikan dengan cara dan pendekatan hukum.
"Sekali lagi tidak ada kata kompromi terhadap kekerasan dan ancaman kekerasan  terhadap anak apalagi dengan menggunakan senjata tajam untuk menghentikan hak anak untuk menjalankan hak asasinya yakni beribadah, tindakan seperti ini, siapapun yng melakukannya tidak ada kata konpromi terhadap kekerasan anak. Oleh Konvensi PBB tentang Hak Anak dan Deklrasi Hak Asasi Manusia menetetap seluruh negara didunia mempunyai kewajiban "Setiap Anak menjalankan hak asasi untuk beribadah adalah hak fundamental dan berlaku universal tanpa diskriminasi, yang oleh semua orang keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara mesti memberikan dan menjaga hak anak ini", ujar Arist pada siaran persnya di Palu,  Senin (25/09).
“Oleh sebab itu, untuk menghentikan bentuk-bentuk kekerasan seperti ini tidak terulang lagi, apalagi bila  ada niat untuk menghentikan hak anak dalam menjalankan hak asasinya dalam menjalankan keyakinannya, Kami segera mendesak otoritas penegak hukum yakni Polisi untuk segera menangkap pelaku dan memintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya mencederai dan mulukai harkat dan martabat  sebagai anak." Tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak ini. 

Berdasarkan ketentuan pasal 82 UU RI No.  23 tahun 200 yang telah diubah kedalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan M yang mengakibatkan sampai anak berteriak-teriak dan menjerit  ketakutan dan minta tolong pada peristiwa itu dapat dipastikan anak trauma dan depressi berat. "Tidak ada kata kompromi terhadap perlakuan ini. MN harus bertanggungjawab secara hukum sesuai dengan perbuatannya." Pungkasnya. (Arist / Red.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)