CPNS Kendal Keluhkan Penundaan Dan Penghapusan Dua Bulan Gaji - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 September 2017

CPNS Kendal Keluhkan Penundaan Dan Penghapusan Dua Bulan Gaji


Kendal, suarakpk.com - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 mengeluhkan lambannya pembayaran gajinya yang dianggap hangus dan yang belum terbayarkan melalui Pemkab Kabupaten Kendal. Pasalnya menurut informasi yang dihimpun di lapangan, ada sekitar 200 CPNS belum menerima Gaji 13 dan Gaji 14 yang semestinya bisa diterimakan sejak bulan kemarin.
Menurut salah satu CPNS yang di temui di kantornya tadi pagi jumat (22/9) membenarkan bahwa benar informasi yang diterima suarakpk.com.
"saya CPNS 2017 dengan TMT 1 April 2017, namun menerima gaji baru per 1 agustus 2017." katanya dan meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Menurutnya, gaji yang semestinya diterimakan namun di kendal sangat lamban, dirinya mengungkapkan di daerah lain yang seangkatan sudah menerima gaji 13 dan gaji 14 tahun 2017. Sedang gaji bulanannya diterima sejak tanggal 1 mei 2014, namun di kendal diterimakan gaji per 1 agustus kemarin.
"kawan kawan kami di kota kabupaten lain sudah menerima gaji 13 dan 14 sejak bulan lalu, dan gaji bulanan diterima pertanggal 1 mei 2017, sedang di kendal gaji bulan april hingga juni 2017 dianggap hangus oleh pemkab, itu yang aneh dan kami tidak berani menanyakan kepada pimpinan kami." jelasnya sambil berharap untuk tidak ditulis di media.
Ketika ditanya berapa gaji bulanan dan gaji 13 juga gaji 14.
"kalau bulanan saya terima diatas dua juta, sedang gaji 13 diterima satu gaji bulanan ya artinya sekitar dua juta lebih, dan untuk gaji 14 saya sesuai aturan diterimakan hanya gaji pokok saja sekitar satu juta sembilan ratusan." tututnya sambil berharap gaji tersebut segera cair sesuai janji pemkab dan tidak mundar mundur terus.
Terpisah, Ketua Umum Garda Amanah Indonesia, Imam Supaat saat di konfirmasi terkait tersendatnya gaji sekitar 200 lebih CPNS Kab.Kendal menyayangkan ketidak tanggapan birokrasi kabupaten kendal sehingga menunda hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kendal.
"apabila benar seperti itu, sungguh disayangkan, setahu saya jika TMT per 1 April, maka CPNS memiliki hak gaji dibayar pada tanggal 1 mei, dan untuk gaji 13 maupun 14 semestinya sudah selesai sejak dua bulan lalu, sebab fungsi gaji 13 dan 14 adalah gaji tambahan di hari lebaran maupun saat anak2 masuk sekolah." kata imam saat di hubungi melalui selulernya.
Imam menambahkan jika gaji CPNS tersebut benar diduga telah diparkirkan di rekening oknum bisa dibayangkan berapa totalnya.
"coba bayangkan, jika masing masing CPNS menerima Gaji Rp.2.500.000/bulan dikalikan dua bulan dikalikan 200 orang ketemu berapa coba?  Kalau disimpan di rekning depositokan berapa bunga yang didapat apalagi ini tidak diterimakan. Bisa dibayangkan berapa ratus juta uang terkumpul? Anggap per CPNS Rp.2.500.000 x 2 bulan x 200 orang sudah ketemu Rp.1000.000.000 lho. Itu baru gaji dua bulan. Dan bila benar ada dihanguskan dengan alibi yang tidak masuk akal. Maka perlu ada penyelidikan oleh aparat penegak hukum di kendal." tegasnya.
Sementara ketua Forkom LSM, Maksum meminta kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan pentunatan hak CPNS di kendal tersebut.
"jika memang itu benar, maka kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan atas dugaan tersebut jika benar terjadi, kami berharap penegak hukum di kendal mengusut dan meminta pertanggungjawaban bendahara keuangan pegawai, bagaimana ini bisa terjadi, kasihan CPNS yang selama ini menunggu, malah seperti dimainkan"
Saat suarakpk.com mencoba konfirmasi ke badan Kepegawaian dan atau ke Dinas terkait, kantor sudah tutup karena hari jumat merupakan hari pendek.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum bisa memperoleh konfirmasi dari dinas terkait gaji CPNS yang dihanguskan dan belum diterimakan. Tunggu penulusuran suarakpk.com kemana gaji CPNS disimpan?  (IR.011/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)