Bupati Labuhanbatu : "Mahasiswa yang Mendapatkan Beasiswa Kurang Mampu Tidak Dipungut Biaya" - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 September 2017

Bupati Labuhanbatu : "Mahasiswa yang Mendapatkan Beasiswa Kurang Mampu Tidak Dipungut Biaya"



 LABUHANBATU, suarakpk.com - Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap, S.E, M.Si melalui Kabag Administrasi Kesra Setdakab Labuhanbatu Bangun Siregar, S.Pd mengingatkan seluruh mahasiswa yang ingin mendapatkan Bantuan Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang akan digulirkan pada Tahun Anggaran 2017 ini tidak dipungut biaya apapun dengan kata lain gratis.

Demikian dijelaskan Kepala Bagian Administrasi Kesra Setdakab Labuhanbatu Bangun Siregar, S.Pd, Jum’at (15/9) pagi di ruang kerjanya, terkait dengan telah dimulainya penerimaan berkas para mahasiswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan mahasiswa kurang mampu yang akan digulirkan Pemkab Labuhanbatu.

Dijelaskan Bangun Siregar, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Bagian Administrasi Kesra Labuhanbatu dalam penerimaan berkas/permohonan para mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan pendidikan mahasiswa kurang mampu untuk tahun anggaran 2017 yang menurut rencana akan digulirkan pada bulan Oktober 2017 mendatang tidak memungut biaya apapun alias gratis.

“Dalam penerimaan atau penyerahan berkas/permohonan mahasiswa di Bagian Administrasi Kesra Kantor Bupati Labuhanbatu, dilaksanakan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun, yang penting bagi kami para mahasiswa dapat melengkapi berkasnya sesuai dengan surat Bupati Labuhanbatu Nomor. 005/3419/Kesra/2017 tanggal 8 September 2017,” ungkapnya.

Lebih jelas Bangun Siregar menerangkan, hal ini kami jelaskan kepada seluruh mahasiswa yang orang tuanya berdomisili di Kabupaten Labuhanbatu adalah terkait dengan berbagai isu yang beredar bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan serta menjual-jual nama Bagian Administrasi Kesra Setdakab Labuhanbatu meraup keuntungan dan memungut biaya untuk pengurusan berkas/permohonan bantuan pendidikan mahasiswa kurang mampu ini.

Disisi lain Mantan Kepala SMP Negeri ini juga mengingatkan para mahasiswa, agar setelah melengkapi berkas supaya disusun dan di photocopy  rangkap 3 (tiga), masing-masing dijilid, dimasukkan kedalam map bertulang warna abu-abu/bening dan diserahkan ke Bagian Administrasi Kesra Setdakab Kantor Bupati Labuhanbatu sejak tanggal 12 September s/d 19 September 2017 pada jam kerja. (IR. 012/RED/SUMUT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)