Asyik Judi Rolet Dibekuk Polis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 September 2017

Asyik Judi Rolet Dibekuk Polis


BLORA, suarakpk.com - Tim Buser Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap 3 pelaku bandar perjudian dadu (klotok) dan rolet di Dukuh Karangapung, Desa Plogsorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Kamis (21/09).

Ketiga pelaku merupakan bandar perjudian rolet bernama Suwarji (58) warga Desa Jagong, Lasiman (31) warga Desa Sambiroto, Sukarji (45) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kunduran , Kabupaten Blora. Para pelaku telah menjadi target sasaran Tim Buser Polres Blora karena perbuatannya menggelar perjudian jenis rolet dengan taruhan uang secara terang-terangan.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu set perangkat judi rolet lengkap dengan lampu dan aki, uang tunai hasil rolet sebesar Rp. 3.653.000, uang tunai bandar yang ada di tas pinggang sebesar Rp. 225.500 serta satu buah HP.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H menuturkan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah, Kecamatan Kunduran. Menindak lanjuti adanya laporan tersbut, selanjutnya diturunkan Tim Buser ke lokasi untuk melakukan lidik.

“Benar, tadi malam, Rabu tanggal 20 September 2017 sekira pukul 00.30 WIB,  dekat tempat pasar malam di Dukuh Karangapung, Desa Plosorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Dipimpin Ipda Edi Santosa, telah berhasil mengkap 3 pelaku bandar judi rolet dengan omset puluhan juta rupiah semalam.” Beber Kasat Reskrim AKP Herry.

Kasat Reskrim menambahkan, Saat dilakukan penangkapan, pemain lainnya langsung berhamburan dan melarikan diri. Tim Buser dengan gerak cepat langsung menagkap TO tersebut dan mengamankan barang buktinya.

“Melihat polisi masuk, semua orang yang berada disana langsung berhamburan, sedangkan bandar rolet terlihat kebingungan langsung kita tangkap beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako,” terang Kasat Reskrim.

"Ketiga pelaku bandar judi rolet ini selalu berpindah-pindah tempat di setiap adanya hiburan masyarakat," tambahnya.

Mendapati laporan ungkap kasus penangkapan bandar judi rolet Kapolres Blora AKBP Saptono memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajarannya. Karena praktek judi rolet di Kunduran tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Sebagai pimpinnan saya sangat mengapresiasi hasil penangkapan tiga pelaku bandar judi rolet tadi malam. keberhasilan tersebut sudah selayaknya mendapatkan reward agar dikemudian hari anggota akan lebih meningkatkan semangat dalam bertugas,” ujar AKBP Saptono.

Saat ini, para pelaku perjudian tersebut diatas serta barang bukti yang ada di TKP sudah diamankan di Polres Blora guna proses sidik lebih lanjut.

Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami harapkan masyarakat tidak segan-segan memberikan informasi perjudian kepada aparat terdekat mengenai perkembangan situasi di lingkungannya untuk mewujudkan situasi kondusif di seluruh wilayah hukum Kebupaten Blora," imbau Kapolres Blora. (Edycom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)