Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pada Tahun 2014 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Agustus 2017

Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pada Tahun 2014

Blora, suarakpk.com - Polres Blora mengungkap kasus pencurian dan pemerasan yang terjadi tahun 2014 silam, di pertengahan sawah jalan Dukuh Andongrejo turut tanah Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo,SH, M.H mengungkapkan kejadian itu bermula pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 terjadi pencurian dengan kekerasan yang dialami dua orang korban bernama : 1. Sutrisno (20) dan Sri Dewi Astuti (19).

Berdasarkan LP/B/17/VI/JTG/ResBla/SekJpn tanggal 23 Juni 2014, Kasat Reskrim AKP Herry menceritakan, pada saat kejadian Curas, sekitar pukul 12.30 WIB, tepat saat para jamaah sedang Shalat Jumat. Salah satu tersangka bernama Budiyanto (41), alamat Desa Karanganyar, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jatim dari 5 tersangka lain berhasil dilumpuhkan Tim Resmob Polres Blora.

“Kala itu, kedua korban yang berboncengan berpacaran, ternyata tanpa disadari dibuntuti oleh para komplotan pelaku curas dengan menggunakan mobil Avanza warna Silver,” kata AKP herry.

Dengan bermoduskan Polisi gadungan tersangka (Budiyanto) turun dari mobil dan menodongkan Senpi kearah koban menuduh bahwa korban pelaku pengedar narkoba.

"Jangan bergerak ayo ikut saya, kamu sering menggunakan dan pengedar narkoba", karena takut kedua korban disuruh dan mau naik ke atas kendaraan R4  Toyota  avanza milik tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Kedua korban yang tak berkutik di dalam mobil kemudian mata dan mulut ditutupi lak ban sedangkan tangan dikiat menggunakan tampar. Didalam mobil handphone, dompet serta perhiasan milik korban perempuan tersebut di gasak para pelaku.

“Modus yang digunakan mereka (pelaku) berpura-pura sebagai anggota Polisi, untuk menakut-nakuti dan mengelabuhi korbannya,” terang AKP Herry.

Selain itu juga pelaku bersama rekannya sempat mencabuli korban yang perempuan, sedangkan sepeda motor korban dibawa lari oleh rekan pelaku lain. Kemudian korban diturunkan dan ditinggal di tengah hutan wilayah bulu Rembang selanjutnya para pelaku menuju ke Tuban untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya Desa Singget, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku pun tak berdaya dan langsung diglandang menuju Mapolres Blora.

AKP Heri Dwi Utomo memberitahukan barang bukti yang didapat dari tersangka adalah berupa Barang Bukti :

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
1 ( satu ) unit KR4 Avanza warna silver (dalam kondisi rusak).
Potongan lak ban warna coklat.
Dari keterangan tersangka Budiyanto Als Budi Koplak, AKP Heri Dwi Utomo mengungkap bahwa ke 4 tersangka lainnya masih dalam tahap DPO, tersangka melanggar pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke - 2 KUH Pidana. tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (edycom) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)