Dugaan Jual Belikan Tanah Bengkok Desa Prigi Semakin Memanas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Agustus 2017

Dugaan Jual Belikan Tanah Bengkok Desa Prigi Semakin Memanas

Keterangan Foto : Kaur Umum Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Sutiyah.

Banjarnegara, suarakpk.com- Dugaan penyalah gunakan tanah bengkok di Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara yang telah diperjual belikan oleh salah satu perangkat desa terus bergulir ditengah kehidupan warga masyarakat setempat.
Salah satu perangkat Desa Prigi saat ditemui suarakpk.com membantah dengan apa yang dirumorkan, bahwa di desanya ada penjualan tanah bengkok yang dijadikan ruko di jalan Wonosobo-Banjarnegara.
Kaur Umum di Desa Prigi, Pratoyo saat ditemui  di rumahnya, mengatakan bahwa rumor yang ada itu tidak benar, "saya itu menjadi Kaur Umum sejak tahun 1972 sampai pensiun sekitar 2009 dan selama saya menjabat, saya tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut."
Namun Pratoyo juga mengakui saat dirinya menjabat sebagai perangkat dan sekarang digantikan oleh anaknya, tanah bengkok tersebut disewakan.
"memang dulu jaman saya menjabat, dan sekarang digantikan anak saya yang terpilih, tanah itu aku sewakan ke warga dan itupun biaya paling mahal sekitar 3,5 juta per petak, untuk menggantikan tanaman salak yang saya tanam di tanah bengkok tersebut, ditambah biaya sewa 2000 rupiah per meter persegi setiap tahun sekali. Dan itu tidak benar kalau saya jual belikan tanah bengkok tersebut dan tidak pernah melakukanya." jelas Pratoyo.
Terpisah, saat dikonfirmasi suarakpk.com, Putri Pratoyo yang saat ini menjabat sebagai Kaur Umum, Sutiyah, tidak banyak bicara dan mengaku tidak mengetahui seluk beluk tanah bengkok tersebut.
"Saya hanya tahunya biaya sewa dulu kepada ayah saya sekitar 3,5 juta itu aja." ujar Sutiyah kepada suarakpk.com saat ditemui di rumahnya kemarin selasa (8/8/2017) yang juga didampingi suaminya.
Dalam konfirmasi menjadi aneh dan janggal, yang banyak menjawab justru suami dari Sutiyah yang tidak memiliki kapasitas jabatan di lingkungan pemerintahan desa tersebut.
"terus terang aja setelah mendengar pemberitaan dan rumor ini saya jadi tidak konsentrasi kerja, saya memang lagi berusaha mengkofirmasikan kepada Kadus untuk ke absahan bukti dokumen sewa menyewa tanah bengkok tersebut yang katanya sudah diberikan kepada orang yang menyewa, tetapi kami belum mendapatkan fotocopynya." kata suami Sutiyah.
Suami Sutiyah mengungkapkan bahwa sewa menyewa tanah bengkok yang dibangun dan gunakan untuk ruko, kemudian di sewakan sudah mendapatkan ijin dan persetujuan dari BPD.
"Dan itu pun ada surat izin dari BPD dan persetujuan. Terus terang aja terkait uang 10-40 juta yang dikabarkan diterima kami, itu tidak benar, kami tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut dan memang sampai saat ini memang ada penyewa tangan kedua dan sudah saya bicarakan kepada istri." kata suami Sutiyah.
Lebih lanjut suami Sutiyah juga mengaku jengkel kepada penyewa ruko yang berdiri di atas tanah bengkok tidak pernah memberitahukan pemindahan sewa kepada dirinya atau istrinya.
"kadang penyewa kedua menyewa ke penyewa yang pertama itu seenaknya dan tidak memberitahukan kepada kami yang menyewakan tanah itu. Dan sebenarnya penyewa itu saja yang merasa tanah milik sendiri padahal itu memang tanah negara dan suatu saat nanti diminta negara ya harus dikembalikan."ujar suami Sutiyah.
Diakui, Sutiyah tentang jika tanah itu adalah hak milik, tentu pengguna ruko tidak perlu membayar sewa. " kalau ada yang merasa tanah itu menjadi hak milik jelas gak bayar sewa,  Paling saking kerasan dan keenakan ditempat itu aja penyewa jadi menganggap itu jadi hak milik." timpal Sutiyah.
Dirinya, menuturkan siapapun yang mengisukan jual beli ruko yang beridir di atas tanah bengkok akan diketahui saat dikumpulkan bersama.
"Dan intinya kami tidak pernah memperjualkan tanah bengkok itu, kami hanya menyewakan. Dan siapapun yang mengisukan itu nanti pasti akan kena disaat semua dikumpulkan bersama. " tutur Sutiyah
Diketahui terkait jual beli tanah bengkok atau tanah kekayaan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”).
Dalam Pasal 1 ayat 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.”
Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).
Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sesuai Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Masyarakat tidak dapat menilai apakah pengaturan mengenai tanah bengkok dalam Permendagri 4/2007 tersebut aspiratif atau tidak. Namun, Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Sehingga dugaan praktek jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum. Apalagi praktek jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi aparatur desa bukan karena pengaturan Permendagri 4/2007, namun hal ini lebih disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Desa dan Ketua BPD, dan suarakpk.com akan terus menelusuri kebenaran atas dugaan perjual belian serta dugaan penyalahgunaan tanah bengkok oleh perangkat desa setempat. (Tim red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)