Advokasi Redaksi SUARAKPK Terus Kawal Proses Hukum Pelaporan 9 Anggota DPRD Kab.Kendal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2017

Advokasi Redaksi SUARAKPK Terus Kawal Proses Hukum Pelaporan 9 Anggota DPRD Kab.Kendal


Semarang, suarakpk.com - Pelaporan redaksi Surat Kabar Investigasi suarakpk ke Polda Jawa Tengah terkait pengacaman oleh sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal terus berjalan di Krimsus Polda Jawa Tengah.
Sebagaimana dikatakan oleh Penasehat Hukum Redaksi suarakpk, Septemy Setiyo Legawa.SH,S.Sos, selasa (8/8/2017).
Setiyo mengatakan "Kami bidang Advokasi redaksi suarakpk akan terus mengawal pengaduan kesembilan anggota DPRD kab.kendal ke Polda Jawa Tengah."
Kesembilan anggota DPRD Kab.Kendal diadukan oleh redaksi karena telah melakukan penghambatan kerja pers sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
"jelas dalam kuasa hukum yang ditanda tangani oleh kesembilan anggota DPRD Kendal tersebut, sudah masuk kriteria menghambat, menghalang halangi kerja profesi pers, yang jelas dijamin oleh Undang-Undang."
Sebelumnya diberitakan, buntut dari somasi sembilan anggota DPRD Kab Kendal kepada redaksi suarakpk terkait pemberitaan bupati kendal yang tidak ada kaitannya dengan kesembilan anggota DPRD pemberi kuasa, redaksi suarakpk telah melaporkan kesembilan anggota DPRD kabupaten Kendal ke Polda Jawa Tengah. (red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)