Purworejo, suarakpk.com - Nasib apes dialami oleh DA (19thn), warga RT 1 RW 1, Desa, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Berniat cari untung dengan berjualan obat mercon, DA malah ditangkap polisi, Rabu (7/6/17) malam, sekitar pukul 21.00 WIB
Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo SIK di depan awak media Jum’at (9/6/17), menjelaskan, penangkapan terhadap DA, bermula dari informasi masyarakat, bahwa DA meracik/membuat bahan peledak berupa obat mercon di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap DA, dengan barang bukti obat mercon sebanyak 9 kg, yang dikemas dalam bungkusan kecil masing-masing seberat 9 ons, di dalam mobil yang dikendarainya.
“DA berniat menjual obat mercon tersebut kepada orang lain, dengan harga Rp 150 ribu perbungkus. Dari hasil jualannya ini, tersangka mendapat keuntungan 40% perbungkus,” jelas Satrio Wibowo.
Namun belum sempat DA menjualnya, polisi sudah membekuknya. Berdasarkan pengakuannya, bahan mercon tersebut dibelinya dari sesorang, yang kemudian dia oplos dengan belerang, lantas dijualnya.
Dari tangan DA, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. antara lain, 10 bungkus plastik berisi serbuk obat mercon seberat 9 ons, satu set timbangan duduk, satu ayakan alumunium, satu buah cobek, satu munthu, satu baskom, satu sendok plastik, dua buah batu, satu set plastik ukuran 1 kg, satu kardus, serta satu unit mobil Toyota Rush nopol AA 9191 VV.
“Tersangka melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, pasal 1 ayat 1, yakni, tanpa hak membuat, menguasai dan membawa bagan peledak. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Satrio Wibowo. (Daniel)
Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo SIK di depan awak media Jum’at (9/6/17), menjelaskan, penangkapan terhadap DA, bermula dari informasi masyarakat, bahwa DA meracik/membuat bahan peledak berupa obat mercon di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap DA, dengan barang bukti obat mercon sebanyak 9 kg, yang dikemas dalam bungkusan kecil masing-masing seberat 9 ons, di dalam mobil yang dikendarainya.
“DA berniat menjual obat mercon tersebut kepada orang lain, dengan harga Rp 150 ribu perbungkus. Dari hasil jualannya ini, tersangka mendapat keuntungan 40% perbungkus,” jelas Satrio Wibowo.
Namun belum sempat DA menjualnya, polisi sudah membekuknya. Berdasarkan pengakuannya, bahan mercon tersebut dibelinya dari sesorang, yang kemudian dia oplos dengan belerang, lantas dijualnya.
Dari tangan DA, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. antara lain, 10 bungkus plastik berisi serbuk obat mercon seberat 9 ons, satu set timbangan duduk, satu ayakan alumunium, satu buah cobek, satu munthu, satu baskom, satu sendok plastik, dua buah batu, satu set plastik ukuran 1 kg, satu kardus, serta satu unit mobil Toyota Rush nopol AA 9191 VV.
“Tersangka melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, pasal 1 ayat 1, yakni, tanpa hak membuat, menguasai dan membawa bagan peledak. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Satrio Wibowo. (Daniel)