Asik Berpesta Miras Dan Narkoba Pemuda Ini Jadi Urusan Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Mei 2017

Asik Berpesta Miras Dan Narkoba Pemuda Ini Jadi Urusan Polisi



Purworejo, suarakpk.com, Mapolres Purworejo gelar kasus penggunaan Narkoba Jenis Psikotropika merk ALPRAZOLAM, dengan tersangka Dwi Susanto 23 tahun, warga Dusun Kaliagung, RT 005/001 Desa Sokoagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Tersangka di tangkap oleh Satreskrim Narkoba Polres Purworejo di rumah saudara Dani Kurniawan 23 tahun, di Desa Tambakrejo RT 001/008, Kecamatan Purworejo, Pada tanggal (10/5/17). Sekitar pukul 02:00 wib. atau kamis dini hari.

Menurut Kasat Narkoba Akp Suwardi menjelaskan. tertangkapnya saudara Dwi Susanto oleh pihak kepolisian. berawal dari laporan masyarakat Tambakrejo. bahwa di rumah saudara Dani Kurniawan 23 tahun warga Desa Tambakrejo, RT 001/008,  Kecamatan Purworejo. ada orang yang sedang pesta minum minuman keras.

Atas laporan tersebut. Satuan Narkoba Polres Purworejo. langsung bergerak dan melakukan penggrebekan terhadap rumah saudara Dani kurniawan 23 tahun, kemudian diteruskan dengan penggeledahan terhadap tersangka, Kata Suwardi.

"Terbukti saudara Dwi Susanto yang di ketahui bekerja sebagai tukang Cukur rambut ini,  menyimpan Obat Jenis Psikotropika ALPRAZOLAM merk CALMLET sebanyak 5 butir di dalam Helm, selanjutnya saudara Dwi Susanto langsung di giring ke Mapolres Purworejo. bersama dengan barang buktinya, guna pemeriksaan lebih lanjut dan  proses hukum." ujar Suwardi.

"dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang buktik, 5 tablet Obat dengan merk ALPARA, 5 Tablet Obat jenis psikotropika merk CALMLET, 1.Unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah dengan Nopol AA 4705 JL., Sebuah Helm KYT warna hitam,"

Atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak melawan Hukum. Yang telah menyimpan atau memiliki Obat Psikotropika golongan IV jenis ALPRAZOLAM merk CALMLET. akan di kenakan pasal 62 UURI, No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 5 tahun, atau denda Rp 100,000.000,- jelas Suwardi.(DANIEL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)