Proyek Jalan Rp4,58 Miliar di Boyolali Disorot: Pekerja Diduga Tanpa APD, Takaran Semen Dipertanyakan. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Oktober 2026

Proyek Jalan Rp4,58 Miliar di Boyolali Disorot: Pekerja Diduga Tanpa APD, Takaran Semen Dipertanyakan.


 


BOYOLALI, suarakpk.com – Proyek peningkatan jalan Tegalgiri–Kepoh di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dengan nilai anggaran mencapai Rp4.581.577.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026, kini menjadi perhatian.

Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, muncul sejumlah pertanyaan mengenai penerapan keselamatan kerja dan metode pencampuran material di lapangan.

Informasi yang dihimpun dari lokasi pekerjaan mengarah pada dua persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, dugaan belum tersedianya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja. Kedua, takaran semen dalam proses pencampuran material yang disebut belum diukur secara jelas.

Temuan dan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini berjalan, dan bagaimana pihak pelaksana memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan keselamatan kerja?

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan peningkatan jalan Tegalgiri–Kepoh berada di bawah Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nilai kontrak yang tercantum mencapai Rp4.581.577.000, dengan pelaksana CV Eka Mandiri.

Adapun waktu pelaksanaan tertera selama 120 hari kalender, mulai 18 Agustus hingga 15 Desember 2026.

Anggaran miliaran rupiah tersebut tentu bukan jumlah yang kecil. Karena bersumber dari uang publik, pelaksanaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari mutu material, prosedur kerja, hingga hasil akhir pembangunan.

Namun, besarnya nilai anggaran tidak serta-merta menjamin seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan langsung di lapangan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Persoalan pertama yang menjadi sorotan adalah dugaan belum diberikannya alat pelindung diri kepada pekerja.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja menyampaikan bahwa dirinya belum menerima APD. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan keselamatan tenaga kerja diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.

Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan pekerja bukan sekadar pelengkap administrasi. APD harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan digunakan untuk mengurangi potensi kecelakaan maupun paparan bahaya di lokasi proyek.

Apabila keterangan pekerja tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, pihak pelaksana perlu segera menjelaskan bagaimana pemenuhan kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diterapkan dalam proyek tersebut.

Siapa yang bertanggung jawab memastikan perlengkapan keselamatan tersedia? Bagaimana pengawasan dilakukan terhadap pekerja yang setiap hari berhadapan dengan risiko pekerjaan konstruksi?

Pertanyaan tersebut layak dijawab oleh pihak yang bertanggung jawab, mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik dalam jumlah miliaran rupiah.

Selain persoalan keselamatan kerja, metode pencampuran material juga menjadi perhatian.


Berdasarkan keterangan pekerja yang dihimpun pada Rabu (21/10/2026), campuran material disebut menggunakan sekitar setengah sak semen dalam satu kali proses pengadukan menggunakan mesin molen. Pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa takaran campuran mengikuti instruksi mandor di lapangan.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan komposisi material yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut.


Apakah takaran yang diterapkan telah mengacu pada spesifikasi teknis dan metode kerja yang ditetapkan dalam kontrak? Bagaimana pengawasan memastikan komposisi campuran sesuai dengan kebutuhan konstruksi?

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya berdasarkan jumlah semen yang terlihat dalam satu kali pengadukan. Penilaian teknis harus mempertimbangkan kapasitas molen, jumlah agregat, rasio air dan semen, jenis pekerjaan, serta rancangan campuran yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, penggunaan setengah sak semen dalam satu kali pengadukan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa mutu beton tidak memenuhi standar. Namun, informasi tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak pengawas teknis dan instansi terkait perlu memastikan apakah proses pencampuran telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan metode pelaksanaan yang disetujui.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan teknis dapat menjadi dasar penjelasan kepada masyarakat.


Untuk memperoleh keberimbangan informasi, pihak pelaksana proyek bernama Sri telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai dugaan belum tersedianya APD bagi pekerja serta pertanyaan seputar takaran campuran material di lapangan.

Namun, hingga berita ini disusun, Sri belum memberikan keterangan atau tanggapan atas konfirmasi tersebut.


Belum adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek masih menunggu penjelasan dari pihak yang bersangkutan.

Konfirmasi kepada pelaksana menjadi penting agar informasi yang dihimpun dari lapangan dapat diperiksa silang dengan keterangan pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Apakah APD telah disediakan bagi seluruh pekerja? Apa dasar penentuan takaran material yang digunakan? Bagaimana mekanisme pengawasan mutu pekerjaan dilaksanakan selama proyek berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi.


Tidak adanya tanggapan hingga berita ini diterbitkan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan. Namun, hak jawab dan penjelasan dari pihak pelaksana tetap penting agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta.


Dalam proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp4,5 miliar ini, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan dokumen atau laporan administratif.

Kondisi aktual di lapangan perlu menjadi bagian dari evaluasi, termasuk ketersediaan APD, pelaksanaan prosedur keselamatan kerja, metode pencampuran material, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Dinas PUPR Kabupaten Boyolali selaku instansi teknis perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan pada proyek tersebut, termasuk langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Pemeriksaan teknis menjadi penting agar penilaian terhadap mutu pekerjaan tidak hanya bertumpu pada dugaan atau pengamatan sepintas. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengacu pada dokumen teknis, catatan pengawasan, hasil pengujian material, dan metode pengujian yang sesuai dengan jenis konstruksinya.

Transparansi seperti ini dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai peruntukannya.


Proyek jalan bukan sekadar pekerjaan fisik yang dinilai dari panjang ruas yang selesai dibangun atau ketepatan waktu pengerjaan. Mutu konstruksi, keselamatan pekerja, dan kepatuhan terhadap spesifikasi merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Anggaran Rp4.581.577.000 yang tercantum dalam papan proyek merupakan dana publik. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan dan kualitas pekerjaan yang dibiayai dari APBD tersebut.

Apabila dugaan yang muncul di lapangan terbukti, pihak terkait harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dan penjelasan teknis perlu disampaikan secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, dugaan belum diberikannya APD, pertanyaan mengenai takaran campuran material, serta tanggapan pihak pelaksana masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Publik tidak cukup hanya disuguhi papan proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana kualitasnya dijaga, dan bagaimana keselamatan pekerja dipastikan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sebuah proyek jalan, melainkan juga mutu pembangunan dan pertanggungjawaban atas uang rakyat.

Suarakpk.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak pelaksana, mandor, dan Dinas PUPR Kabupaten Boyolali demi memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, dan asas praduga tak bersalah.(Tim/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)