Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah, Rekening Terkait Perjudian Senilai Rp2,46 Miliar Diblokir - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Oktober 2026

Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah, Rekening Terkait Perjudian Senilai Rp2,46 Miliar Diblokir


Kota Semarang, suarakpk.com –  Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan perjudian jenis togel yang beroperasi di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat, mulai dari pengepul kupon, kurir, hingga bandar. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dan memblokir sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, dengan total saldo mencapai sekitar Rp2,46 miliar.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa, 20 Oktober 2026.


Konferensi pers tersebut turut dihadiri Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirpolair Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto.


Kapolda menjelaskan, pengungkapan jaringan perjudian ini dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 9 hingga 10 Oktober 2026. Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat, menyita puluhan ribu kupon togel beserta barang bukti lainnya, serta memblokir rekening yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian.


Pengungkapan pertama dilakukan di Kabupaten Demak pada Sabtu dini hari, 10 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga berperan menerima dan menghimpun angka taruhan dari masyarakat maupun pengecer.


Praktik perjudian tersebut diduga menggunakan hasil undian dari sejumlah negara atau wilayah, di antaranya Singapura, Hong Kong, dan Sydney.


Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 8.416 kupon togel. Penyidik juga memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, dengan total saldo mencapai Rp519.994.717.


Selanjutnya, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman kupon togel dari Demak kepada pengecer di wilayah Grobogan.


Keduanya diduga menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max untuk mengantarkan kupon togel. Petugas juga mengamankan dua kotak besi berisi kupon togel dengan jumlah keseluruhan 421 bendel, yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian tersebut.


Sementara itu, di Kota Semarang, polisi mengungkap praktik perjudian togel di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto pada Jumat malam, 9 Oktober 2026.


Dalam pengungkapan tersebut, lima orang diamankan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan perjudian, mulai dari penjual dan pengepul hingga bandar.


Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 43.250 bendel kupon togel dan uang tunai sebesar Rp19.650.000. Selain itu, petugas memblokir lima rekening yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut, dengan total saldo sekitar Rp1,942 miliar.


Dengan demikian, total saldo rekening yang diblokir dalam pengungkapan kasus di Demak dan Semarang mencapai sekitar Rp2,462 miliar. Kapolda menegaskan bahwa angka tersebut merupakan saldo rekening yang diblokir, bukan jumlah uang tunai yang disita ataupun keuntungan bersih dari aktivitas perjudian.


Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas perjudian secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.


Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.


Kapolda menyampaikan harapannya agar pengungkapan jaringan ini dapat menghentikan praktik togel di wilayah Semarang. Ia juga menegaskan bahwa perjudian daring menjadi salah satu perhatian kepolisian yang akan terus ditindak.


Selain itu, Kapolda menekankan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti membekingi atau terlibat dalam praktik perjudian akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara perjudian tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.


Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Tengah dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.


Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari segala bentuk perjudian.


( Arief/Red ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)