Mitratel Tunjuk Mediator SST-72, Polemik Tower BTS Tawangsari Semarang Masuk Tahap Musyawarah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Oktober 2026

Mitratel Tunjuk Mediator SST-72, Polemik Tower BTS Tawangsari Semarang Masuk Tahap Musyawarah


SEMARANG, SUARAKPK.COM – Polemik perpanjangan sewa lahan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, memasuki babak baru. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) menunjuk tim mediator SST-72 untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dikeluhkan warga melalui jalur musyawarah mufakat.


Langkah tersebut dilakukan setelah warga Tawangsari bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada pihak Mitratel.


Pertemuan awal antara tim mediator SST-72 dan tim kuasa hukum warga digelar pada Jumat (9/10/2026) di sebuah kafe di wilayah Semarang Barat. Pertemuan itu membahas upaya mencari titik temu terkait polemik perpanjangan sewa lahan menara BTS.


Andi Pramono, S.H., C.Med., yang mewakili tim mediator SST-72 sekaligus bertindak sebagai mediator dan berprofesi sebagai advokat, mengatakan pertemuan berlangsung konstruktif. Kedua pihak, menurut dia, sepakat mengupayakan penyelesaian melalui dialog.


"Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum warga untuk menyelesaikan konflik perpanjangan sewa lahan ini secara musyawarah mufakat guna mencapai win-win solution bagi kedua belah pihak, tanpa harus melangkah ke jalur hukum formal," ujar Andi seusai pertemuan.


Ia mengapresiasi keterbukaan tim kuasa hukum warga yang bersedia menempuh jalur dialog. Andi berharap komunikasi yang telah terbangun dapat menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.


"Kami selaku mediator sangat mengapresiasi sikap kuasa hukum yang sepakat untuk berdialog dengan kami. Mudah-mudahan ada solusi terbaik yang bisa ditempuh secara musyawarah," katanya.


Kuasa Hukum Akan Kembali Berkoordinasi dengan Warga

Sementara itu, tim kuasa hukum warga Tawangsari dari Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melakukan koordinasi bersama warga di lingkungan RT 01, RT 02, dan RT 05 RW 01 Kelurahan Tawangsari.


Hasil pembahasan internal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam agenda mediasi lanjutan yang melibatkan tim mediator SST-72 dan pihak Mitratel.


Koordinasi dengan warga dinilai penting agar aspirasi dan tuntutan masyarakat tetap menjadi dasar dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.


Adapun sejumlah hal yang menjadi perhatian warga meliputi aspek keselamatan lingkungan di sekitar menara BTS, transparansi terkait perizinan, serta penyesuaian kontribusi sosial bagi masyarakat terdampak.


Melalui proses mediasi ini, para pihak diharapkan dapat membahas persoalan secara terbuka dan menemukan kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan warga maupun keberlangsungan layanan telekomunikasi.


Meski demikian, pertemuan pada Jumat tersebut masih merupakan tahap awal. Penyelesaian akhir tetap bergantung pada hasil koordinasi warga serta pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.


Dengan demikian, agenda mediasi berikutnya akan menjadi tahapan penting untuk mengetahui sejauh mana tuntutan warga dapat diakomodasi dan kesepakatan bersama dapat diwujudkan.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)