Gunungkidul,Suarakpk.com- Ketidakhadiran Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto dalam empat agenda peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul memunculkan sorotan terhadap hubungan di pucuk pimpinan pemerintah daerah. Mantan Ketua DPRD, Ratno Pintoyo, turut menanggapi persoalan tersebut melalui unggahan media sosialnya.
Empat agenda yang tidak dihadiri Joko meliputi malam tirakatan di Sewokoprojo, konser amal Lorenza yang dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Gunungkidul Night Carnival, serta upacara puncak Hari Jadi di Alun-alun Wonosari, Rabu (14/10/2026). Upacara tersebut dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.
Ratno menduga ketidakhadiran wakil bupati berkaitan dengan persoalan kewenangan dalam hubungan kerja antara Joko dan Endah. Ia bahkan menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh, bukan sekadar sebagai ketidakhadiran pejabat dalam acara seremonial daerah.
“Sebetulnya Pak Wakil tidak usah klarifikasi terkait ketidakhadirannya di ultah GK yang ke-196. Itu bentuk reaksi atas ketidakharmonisan yang tidak etis bupati terhadap wakilnya, akhirnya dengan diboikot acara tersebut bupati tampak negatif di mata masyarakat” tulis Ratno dalam unggahannya Jum'at (16/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian ketidakhadiran Joko merupakan bentuk boikot ataupun secara langsung berkaitan dengan konflik ketidakharmonisan antara kedua pimpinan daerah.
Di tengah sorotan tersebut, Joko menyampaikan klarifikasi resmi pada Jumat (16/10/2026). Ia membantah anggapan bahwa seluruh ketidakhadirannya disebabkan keberadaannya di Jakarta. Menurut dia, setiap ketidakhadiran memiliki latar belakang berbeda, termasuk kondisi kesehatan berupa sakit gigi yang memerlukan pemeriksaan dokter.
Joko juga menyatakan telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Gunungkidul terkait sejumlah kegiatan yang tidak dapat dihadirinya.
“Ketidakhadiran secara fisik dalam suatu acara tidak mengurangi tanggung jawab dan komitmen saya untuk terus bekerja bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Gunungkidul,” tulis Joko dalam klarifikasinya.
Sebelumnya, Bupati Endah menjelaskan bahwa Joko tidak menghadiri sejumlah rangkaian kegiatan meskipun telah diundang. Menurut Endah, wakilnya sempat menyampaikan izin atau keterangan berada di Jakarta.
Joko menegaskan tetap menghormati Endah sebagai kepala daerah beserta kewenangannya. Namun, ia juga berharap kedudukan, fungsi, dan martabat jabatan wakil bupati dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan ini menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi dan koordinasi antara bupati dan wakil bupati. Keduanya memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan pembagian tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, penjelasan dari kedua belah pihak menjadi penting untuk memperjelas duduk perkara. Di tengah polemik tersebut, kepentingan masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan tetap menjadi hal yang perlu diutamakan.
( Gunawan/red).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar