BATU BARA – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara dinilai mendesak dan menjadi salah satu prioritas DPRD Kabupaten Batu Bara dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i bersama Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara, Nafiar, dalam kegiatan hearing dialog dan konsultasi publik di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).
Syafi’i mengatakan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara telah disampaikan kepada Bapemperda dan diusulkan menjadi salah satu Ranperda prioritas untuk dibahas pada 2027.
“Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara,” ujar Syafi’i.
Menurutnya, hearing tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, Nafiar mengatakan DPRD Batu Bara memiliki tiga Ranperda prioritas yang akan dibahas dalam Propemperda 2027, yakni Ranperda tentang pesantren, teknologi informasi, serta pemajuan kebudayaan Melayu.
Ia menyebutkan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara diusulkan oleh pemangku adat Melayu dari Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura.
“Ranperda ini kelak akan menjadi payung hukum atau jaminan perlindungan hukum dalam pemajuan kebudayaan Melayu,” kata Nafiar.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut juga akan mengatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan Melayu Batu Bara.
Karena itu, Nafiar meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat, tokoh budaya Melayu, serta sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara agar substansi Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan pelestarian kebudayaan.
Nafiar juga menilai belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pemajuan kebudayaan Melayu menjadi salah satu kendala dalam upaya pelestarian sejumlah peninggalan budaya dan sejarah, termasuk Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura.
Ia mengungkapkan, pada 2014 dirinya pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara yang membahas Ranperda Budaya Batu Bara. Namun, Ranperda tersebut tidak berlanjut hingga menjadi Perda.
“Dengan adanya kembali usulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batu Bara,” ujarnya.
Menurut Nafiar, apabila Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara nantinya disahkan, regulasi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda yang mengatur kewenangan penataan kebudayaan Melayu kepada zuriat dan kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda tersebut penting dilakukan untuk memperkuat perlindungan serta pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara.
Reporter: AMY
Teks foto: Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i bersama Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara Nafiar saat kegiatan hearing dialog dan konsultasi publik terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar