Dugaan Aktivitas Galian C Tanpa Izin Dilaporkan Warga Kaliwiso Jepara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 September 2026

Dugaan Aktivitas Galian C Tanpa Izin Dilaporkan Warga Kaliwiso Jepara

JEPARA, suarakpk.com – Warga Kabupaten Jepara kembali menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas penambangan batu atau material tanpa izin di sepanjang aliran Kaliwiso, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Laporan tersebut disampaikan melalui kanal LaporGib Jawa Tengah dengan nomor aduan LGWP99375892 pada Jumat (4/9/2026). Dalam laporan itu, warga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah.

Dalam pengaduannya, warga yang mengaku peduli terhadap kelestarian lingkungan, ketertiban, serta penegakan hukum di Kabupaten Jepara tersebut menyebut adanya aktivitas pengambilan material batu di sepanjang aliran Kaliwiso.

Menurut laporan warga, kegiatan tersebut diduga berlangsung secara terus-menerus dan melibatkan kendaraan atau truk yang mengangkut material hasil penambangan.

Warga juga meminta agar status legalitas kegiatan tersebut diperiksa, termasuk perizinan pertambangan dan perizinan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan penambangan.

“Di sepanjang Kaliwiso yang berada di wilayah Desa Bumiharjo saat ini terdapat aktivitas pengambilan atau penambangan material batu yang diduga dilakukan tanpa memiliki perizinan pertambangan yang sah dari instansi yang berwenang,” demikian bunyi laporan warga tersebut.

Warga menilai, apabila kegiatan tersebut benar dilakukan tanpa izin, perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang karena berpotensi berdampak terhadap kondisi lingkungan, termasuk perubahan aliran sungai, erosi, serta keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Soroti Dugaan Pungutan Rp40 Ribu per Truk

Selain persoalan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, warga juga menyoroti adanya dugaan pungutan sebesar Rp40.000 untuk setiap truk pengangkut material yang melintas atau keluar dari lokasi penambangan.

Dalam laporan tersebut, warga menyebut adanya informasi bahwa uang pungutan itu disebut-sebut masuk atau diperuntukkan bagi pihak desa.

Namun, warga menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Jepara memeriksa siapa pihak yang melakukan pungutan, dasar kewenangan pungutan tersebut, tujuan atau penggunaan dana, serta apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang sah.

Warga juga meminta adanya pemeriksaan secara transparan terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Bumiharjo maupun perangkat desa dalam aktivitas penambangan dan/atau pungutan tersebut.

“Hal ini kami sampaikan sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran,” tulis warga dalam pengaduannya.

Minta Pemeriksaan Tidak Tebang Pilih

Warga juga menyinggung adanya pendataan maupun peninjauan lapangan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Jepara yang disebut melibatkan Tim MBLB Jepara bersama instansi terkait.

Atas kondisi tersebut, warga mempertanyakan apakah aktivitas penambangan di kawasan Kaliwiso, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, juga telah mendapatkan pemeriksaan dan pendataan secara langsung.

Mereka berharap pengawasan serta penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Jepara dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antarlokasi.

Apabila aktivitas penambangan di Kaliwiso telah mengantongi izin, warga meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status perizinan, pemegang izin, wilayah yang diperbolehkan untuk ditambang, serta kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi pengelola.

Minta Pemerintah Turun ke Lokasi

Melalui laporan tersebut, warga meminta Gubernur Jawa Tengah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi Kaliwiso, Desa Bumiharjo.

Mereka meminta pemeriksaan meliputi status dan keabsahan perizinan pertambangan, lingkungan, serta izin terkait lainnya yang dimiliki pihak pengelola kegiatan.

Selain itu, warga meminta dugaan pungutan Rp40.000 per truk turut diperiksa, termasuk pihak yang melakukan pungutan dan penggunaan dana tersebut.

Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa dan/atau perangkat Desa Bumiharjo juga diminta dilakukan apabila ditemukan indikasi keterlibatan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Warga pada intinya meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan aliran Kaliwiso.

Polisi Belum Berikan Tanggapan

Untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak terkait, Tim Media telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/9/2026).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan terkait laporan maupun dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Kaliwiso tersebut.

Berita ini masih bersifat konfirmasi atas laporan dan pengaduan masyarakat. Berbagai dugaan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak terkait. (Tim/Red)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)