BATANG, suarakpk.com. Persidangan perkara dugaan penipuan dalam jual beli tanah di Pengadilan Negeri (PN) Batang memasuki babak yang semakin menarik perhatian. Dalam perkara pidana Nomor **106/Pid.B/2026/PN Btg** dengan terdakwa **Suroso alias Surasa**, terungkap sejumlah keterangan saksi mengenai objek tanah yang sebelumnya disebut berstatus *Letter C*, namun kemudian diketahui telah terbit sertifikat.
Fakta tersebut mencuat dalam persidangan yang dipimpin hakim **Yosedo Pratama, S.H.** dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) **Rendi Laputigar, S.H., M.H.**
Perkara ini bermula dari transaksi tanah yang ditawarkan terdakwa kepada pasangan suami istri **Abdul Azis dan Rofiqoh**. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, terdakwa menawarkan tanah tersebut dengan harga awal Rp20 juta.
Setelah melalui proses negosiasi, kedua pihak disebut menyepakati harga Rp17 juta.
Persoalan kemudian muncul ketika dokumen jual beli yang dibuat melalui Pemerintah Desa Cokro digunakan korban untuk memproses sertifikasi tanah. Saat proses tersebut dilakukan, korban justru mengetahui bahwa objek tanah yang dibelinya telah terbit sertifikat atas nama **Ahmad Suroso**.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar persoalan hukum yang berujung pada proses pidana terhadap Suroso alias Surasa.
## **Surat Jual Beli Ditandatangani Kepala Desa**
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah proses pembuatan surat jual beli tanah.
Menurut keterangan yang muncul di persidangan, dokumen jual beli tersebut diproses melalui Balai Desa Cokro dan ditandatangani oleh kepala desa beserta perangkat desa.
Namun, korban Abdul Azis disebut tidak turut menandatangani dokumen tersebut.
Penasihat hukum korban menilai keberadaan tanda tangan dan pengesahan dari pemerintah desa menjadi faktor penting yang membuat kliennya meyakini transaksi tersebut sah.
"Permasalahan ini menurut dugaan kami tidak akan muncul apabila tidak ada tanda tangan Kepala Desa Cokro. Klien kami tidak akan membayar tanah tersebut kalau tidak ada surat jual beli yang ditandatangani kepala desa," ujar penasihat hukum korban dari **Kantor Hukum Angga Risetiawan, S.H., M.H. & Rekan**.
Menurut penasihat hukum, kliennya sejak awal memahami transaksi tersebut sebagai jual beli tanah, bukan hubungan utang piutang.
"Klien kami sejak awal memproses ini sebagai transaksi jual beli sah, bukan utang piutang. Namun dalam persidangan, terdakwa justru mencoba mengaburkan objek persoalan menjadi urusan utang piutang biasa," katanya.
## **Kepala Desa Akui Ada Kelalaian**
Persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi dari Pemerintah Desa Cokro. Salah satunya Kepala Desa Cokro, **Ahmad Rozikin**.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Rozikin mengakui adanya tanda tangannya pada dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Namun, ia menyebut dirinya tidak melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan.
"Ini mungkin kelalaian dan kekhilafan saya karena tidak mengecek kembali dokumen yang saya tandatangani," kata Rozikin dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena dokumen yang ditandatangani kepala desa kemudian digunakan dalam rangkaian transaksi tanah yang dipersoalkan korban.
Persidangan juga menyinggung pembayaran administrasi desa atau *pologoro* sebesar Rp500 ribu.
Mengenai hal itu, Rozikin mengaku tidak mengingat secara pasti apakah uang tersebut telah diterimanya.
"Saya lupa apakah menerima uang itu atau tidak. Tetapi jika saksi menyatakan sudah diserahkan, bisa saja saya yang lupa," ujarnya.
## **Perangkat Desa Sebut Antar Surat dan Pembayaran**
Saksi lain, **Dasari**, yang disebut sebagai tetangga terdakwa, memberikan keterangan mengenai proses penyerahan dokumen dan pembayaran.
Dasari mengaku pernah diajak terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Salakbrojo.
Kedatangan tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan penyerahan surat keterangan jual beli sekaligus penerimaan sisa pembayaran sebesar Rp15 juta.
Ia juga menyebut adanya uang administrasi desa sebesar Rp500 ribu yang dititipkan melalui terdakwa untuk diserahkan kepada Pemerintah Desa Cokro.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang masih harus dinilai dan diuji oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
## **Istri Terdakwa Akui Tanah Sudah Bersertifikat**Persidangan semakin menarik ketika **Nasriah**, istri terdakwa, memberikan keterangannya.
Nasriah membenarkan bahwa tanah yang kemudian dibeli korban tersebut telah memiliki sertifikat.
Ia juga menyatakan bersedia menandatangani surat jual beli agar suaminya mendapatkan uang yang diperlukan untuk membayar utang.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam perkara karena menyangkut status objek tanah pada saat transaksi dilakukan.
## **Terdakwa Akui Perbuatannya**
Dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa **Suroso alias Surasa** disebut mengakui perbuatan dan kesalahannya.
Terdakwa juga membenarkan keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut tetap merupakan bagian dari proses pembuktian perkara yang kewenangan akhirnya berada pada majelis hakim.
## **Mediasi Gagal, Korban Tempuh Jalur Hukum**
Sebelum perkara dilaporkan kepada kepolisian, Pemerintah Desa Cokro disebut sempat memfasilitasi upaya mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum hingga perkara bergulir ke persidangan di PN Batang.
Penasihat hukum korban menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan uang, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai status dan proses transaksi tanah.
Hakim Beri Kesempatan Berdamai
Menjelang berakhirnya persidangan, peluang penyelesaian secara damai kembali terbuka.
Hakim **Yosedo Pratama, S.H.** memberikan kesempatan kepada para pihak untuk kembali melakukan musyawarah sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Langkah tersebut berkaitan dengan kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan terdapat kesepakatan para pihak.
Hakim mengimbau agar kesempatan tersebut dimanfaatkan secara optimal.
Kedua pihak diberikan ruang untuk kembali mencari penyelesaian secara kekeluargaan sebelum proses persidangan dilanjutkan ke agenda berikutnya.
Bagi korban, persoalan utama kini bukan hanya mengenai pengembalian uang, tetapi juga bagaimana status transaksi dan tanggung jawab atas dokumen jual beli tersebut dapat memperoleh kepastian hukum.
Sementara bagi terdakwa, pengakuan di persidangan akan menjadi bagian dari keseluruhan fakta yang harus dipertimbangkan hakim bersama alat bukti lainnya.
Persidangan perkara Nomor 106/Pid.B/2026/PN Btg dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tim/red).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar