BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dan shabu di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (29/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni laki-laki berinisial FIS (36) dan perempuan berinisial S (48).
Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Agustus 2026. Petugas mengamankan FIS di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering seberat 1,56 gram, dua plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,72 gram serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, FIS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih. Dari hasil pengembangan, FIS menyebut ganja tersebut diperoleh dari perempuan berinisial S.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.41 WIB, petugas mengamankan S di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.
Dari tangan S, petugas menyita ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram, shabu seberat 0,13 gram, satu unit telepon seluler dan satu buah kotak kacamata.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada Satresnarkoba apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Arifin.
Reporter: AMY
Teks foto: Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka S dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Air Putih, Batu Bara. (Istimewa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar