SEMARANG, suarakpk.com – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi kencan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan Alfamart Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp1 juta dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU. Korban juga mengalami luka memar pada bagian kepala akibat kekerasan.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Tinder. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga korban diajak bertemu di sekitar lokasi kejadian.
“Korban awalnya berkomunikasi melalui aplikasi Tinder dengan seseorang yang mengaku sebagai perempuan. Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu. Namun, saat tiba di lokasi, korban justru ditemui oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut,” ujar AKP Yudi.
Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dengan alasan telah mengganggu istri salah satu pelaku melalui aplikasi Tinder.
Situasi semakin memanas ketika korban dipaksa menyerahkan uang dengan ancaman menggunakan benda berbahan pipa plastik yang dipipihkan dan dibentuk menyerupai celurit. Karena merasa terancam, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelaku.
“Setelah mendapatkan uang, para pelaku juga memaksa korban meninggalkan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian,” jelas AKP Yudi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan para pelaku.
Hasilnya, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni SDI (30), GMA (29), dan YFZ (35). Ketiganya diamankan di sebuah warung angkringan di wilayah Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU beserta kunci dan STNK milik korban, bukti transfer uang Rp1 juta, satu unit telepon seluler milik pelaku, benda berbahan pipa plastik yang dipipihkan menyerupai celurit, serta kartu berobat rumah sakit.
AKP Yudi menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.
“Penanganan perkara ini tetap kami lakukan sesuai prosedur penyidikan. Para tersangka dan saksi masih diperiksa, barang bukti telah diamankan, dan kami juga melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan atau membuat janji bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Masyarakat disarankan memilih lokasi pertemuan yang aman dan ramai serta segera meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi ancaman, pemerasan, atau kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Jangan mudah percaya dan jangan ragu melapor apabila mengalami ancaman atau tindak pidana. Polrestabes Semarang akan terus memberikan respons dan penanganan secara profesional terhadap setiap laporan masyarakat,” pungkas AKP Yudi.
Reporter : Arif


Tidak ada komentar:
Posting Komentar