Ketua GJL Riyanta: Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor dan Tegaskan Pemberantasan Korupsi Harus Dibarengi Kepastian Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Agustus 2026

Ketua GJL Riyanta: Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor dan Tegaskan Pemberantasan Korupsi Harus Dibarengi Kepastian Hukum



SEMARANG, SUARAKPK.COM — Ketua Gerakan Gerakan Jalan Lurus GJL ), Riyanta, menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, upaya tersebut bukan sekadar persoalan politik, melainkan menyangkut masa depan bangsa.


“Ini bukan soal politik, ini soal masa depan bangsa,” ujar Riyanta.


Meski demikian, Riyanta mengingatkan agar pemberantasan korupsi tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim usaha. Ia menilai kepastian hukum, kepastian berusaha, serta rasa aman menjadi kebutuhan penting bagi investor maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Menurutnya, jangan sampai langkah pemberantasan korupsi justru menimbulkan ketakutan di kalangan dunia usaha. Sebaliknya, negara perlu memberikan jaminan hukum agar kegiatan ekonomi dapat berkembang dan mampu membuka lapangan pekerjaan.


“Investor dan pelaku UMKM harus merasa aman. Dengan adanya kepastian itu, dunia usaha bisa tumbuh dan menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya,” katanya.


Riyanta juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat, kata dia, perlu meningkatkan kapasitas sekaligus berperan aktif melakukan pengawasan terhadap sektor pemerintahan maupun dunia usaha.


“Masyarakat harus meningkatkan kapasitasnya dan wajib melakukan kontrol atau pengawasan kepada sektor pemerintahan dan sektor usaha. Ini mutlak. Tanpa pengawasan rakyat, korupsi akan terus hidup,” tegasnya.


Soroti Mahalanya Kontestasi Politik

Selain persoalan korupsi, Riyanta turut menyoroti perlunya reformasi sistem politik nasional. Ia menilai tingginya biaya kontestasi politik menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan.


Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak terjebak dalam budaya saling menyalahkan, tetapi bersama-sama mencari solusi untuk memperbaiki sistem politik nasional.


“Yang penting juga saat ini adalah perbaikan kehidupan politik melalui reformasi sistem politik. Pada saat ini kontestasi politik itu sangat mahal. Ini yang berkontribusi nyata terhadap rusaknya negara kita,” ungkapnya.


Riyanta juga berharap lembaga perwakilan rakyat, mulai DPR RI, DPD, DPRD hingga MPR RI, dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pembuatan kebijakan secara maksimal serta tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.


“Jangan sampai kehilangan marwahnya sebagai wakil rakyat,” katanya.


Dorong Revolusi dan Harmonisasi Hukum

Lebih lanjut, Riyanta menyebut reformasi atau revolusi hukum menjadi salah satu langkah penting dalam memperbaiki tata kelola negara. Menurutnya, berbagai aturan perlu disinkronkan dan diharmonisasikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya.


Ia juga mendorong evaluasi terhadap sistem perpajakan agar kebijakan negara tetap memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan dunia usaha.


“Revolusi hukum dan sinkronisasi serta harmonisasi sistem hukum kita mutlak dilakukan. Kemudian juga harus dilakukan evaluasi terhadap sistem perpajakan kita,” ujarnya.


Riyanta menegaskan, tindakan tegas negara tetap diperlukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, pendekatan represif menurutnya tidak boleh diberlakukan secara berlebihan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara benar dan sesuai aturan.


“Jangan rakyat merasa diperas. Negara juga jangan selalu mengedepankan tindakan represif kepada dunia usaha, kecuali yang memang nakal dan melanggar hukum,” pungkasnya.


Sementara itu, Gerakan Jalan Lurus (GJL) menyatakan siap mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga nantinya disahkan. Pengawalan tersebut dilakukan agar penerapannya tetap sesuai dengan tujuan utama, yakni membantu mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.


GJL berharap proses pembahasan hingga implementasi RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat luas.

( Redaksi : Endar W)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)