‎Jejak Fee Laboratorium Prolanis di Gunungkidul, Menjadi Sorotan Publik Sampai Dimana Penanganan Tipikor Polres...???? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Agustus 2026

‎Jejak Fee Laboratorium Prolanis di Gunungkidul, Menjadi Sorotan Publik Sampai Dimana Penanganan Tipikor Polres...????


 

‎GUNUNGKIDUL,Suarakpk.com—Mencuatnya dugaan fee laboratorium prolanis tentang sistem kerja sama pemeriksaan laboratorium dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di sejumlah puskesmas Gunungkidul belum menemukan ujung yang terang. Informasi mengenai dugaan pemberian insentif atau fee kepada kepala puskesmas dalam kerja sama dengan vendor laboratorium swasta telah beredar dan disebut telah sampai ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul.

‎Nilai yang diperbincangkan tidak kecil. Informasi yang dihimpun menyebut dugaan fee tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai sejauh mana penanganan perkara tersebut, apakah masih sebatas pengumpulan bahan keterangan atau telah masuk tahap penyelidikan.

‎Persoalan menjadi semakin serius karena layanan tersebut menyangkut program kesehatan masyarakat. Kerja sama antara fasilitas kesehatan pemerintah dan laboratorium swasta semestinya berdiri di atas prosedur yang transparan, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Informasi yang diperoleh menyebut aparat Tipikor Polres Gunungkidul telah meminta keterangan dari puluhan saksi. Di antara mereka disebut terdapat dr. Ari Hermawan, mantan Kepala UPT Puskesmas Saptosari, serta Kepala Puskesmas Wonosari II, dr. Emilia Arum Pratiwi, PIC, Bendahara Puskesmas.

‎Pemanggilan puluhan saksi menunjukkan bahwa informasi mengenai kerja sama laboratorium tersebut bukan sekadar percakapan di ruang publik. Namun, publik masih menunggu satu hal yang paling penting: apa hasil dari rangkaian pemeriksaan itu?

‎Apakah ditemukan indikasi pelanggaran? Apakah terdapat aliran uang kepada pejabat atau kepala puskesmas? Ataukah seluruh transaksi dapat dijelaskan sebagai pembayaran yang sah sesuai ketentuan?

‎Pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui proses hukum yang transparan, bukan dibiarkan menjadi kabut informasi.

‎Apalagi, transaksi perbankan pada dasarnya meninggalkan jejak. Jika memang terdapat aliran dana dalam jumlah besar, penelusuran rekening, dokumen kerja sama, invoice, bukti pembayaran, serta hubungan antara vendor dan pihak puskesmas dapat menjadi pintu masuk untuk menguji apakah seluruh transaksi berlangsung secara wajar atau justru menyimpan konflik kepentingan.

‎Tokoh politik sekaligus pemerhati kebijakan publik, Ratno Pintoyo, meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menggantung.

‎“Kalau memang ada dugaan gratifikasi atau suap harus terang benderang. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar isu miliaran rupiah, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana ujung pemeriksaannya,” kata Ratno.

‎Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian mengenai status penanganan persoalan tersebut. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus dijelaskan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan terhadap pihak-pihak yang disebut.

‎“Transparansi bukan berarti seseorang harus dinyatakan bersalah. Justru proses yang transparan diperlukan untuk memastikan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

‎Ratno bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut yang transparan dari aparat penegak hukum di tingkat daerah.

‎“Kalau persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara transparan dan tidak ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaannya, saya akan mempertimbangkan melaporkannya ke aparat penegak hukum atau instansi pengawasan yang lebih tinggi. Ini bukan soal mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan dugaan tersebut diperiksa secara serius,” tegasnya.

‎Sorotan juga mengarah pada keberlanjutan kerja sama layanan laboratorium antara puskesmas dan vendor yang disebut masih berjalan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: apabila benar terdapat dugaan persoalan dalam mekanisme kerja sama sebelumnya, apakah evaluasi menyeluruh telah dilakukan sebelum kerja sama diteruskan?

‎Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah siapa yang menentukan vendor, bagaimana mekanisme pemilihannya, bagaimana tarif ditetapkan, ke mana pembayaran mengalir, dan apakah ada manfaat finansial yang diterima pejabat atau pengelola puskesmas secara pribadi.

‎Di sinilah aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada pemanggilan saksi. Jika memang ada dugaan tindak pidana, pemeriksaan harus bergerak mengikuti bukti dan aliran dana. Sebaliknya, jika bukti tidak cukup, masyarakat berhak mengetahui bahwa tudingan tersebut tidak terbukti.

‎Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang dalam sebuah kerja sama layanan kesehatan. Ada kepercayaan publik terhadap puskesmas, integritas pengelolaan program kesehatan, serta kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan.

‎Sampai saat ini, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan adanya gratifikasi atau tindak pidana dalam kerja sama tersebut. Pihak-pihak yang disebut juga belum tentu bersalah dan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi. ( Tim/ red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)