Jakarta Selatan, suarakpk.com – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Agenda pembacaan putusan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) pukul 15.00 WIB belum dapat dilaksanakan karena majelis hakim masih memiliki perbedaan pendapat dalam musyawarah perkara.
Perkara dengan nomor register 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL tersebut sedianya memasuki tahapan pembacaan putusan. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban hadir sejak sebelum persidangan dimulai dengan harapan memperoleh kepastian hukum setelah mengikuti proses persidangan selama beberapa bulan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa pembacaan putusan ditunda karena masih terdapat perbedaan pandangan antara anggota majelis dan ketua majelis terkait pertimbangan hukum yang akan menjadi dasar putusan. Oleh karena itu, putusan belum dapat dibacakan dan sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan sesuai penetapan pengadilan.
Keputusan tersebut membuat para pihak yang hadir harus kembali menunggu hasil musyawarah majelis hakim sebelum putusan dibacakan.
Korban Sampaikan Harapan atas Proses Peradilan
Empat orang yang mengaku sebagai korban hadir langsung dalam persidangan. Mereka berasal dari Bogor, Bekasi, Jakarta Pusat, dan Tangerang. Demi alasan privasi, identitas lengkap mereka tidak dipublikasikan.
Salah seorang korban perempuan mengaku kecewa karena putusan belum dapat dibacakan sesuai jadwal.
"Kami datang karena berharap hari ini menjadi akhir dari penantian panjang kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Ketika sidang ditunda tentu ada rasa kecewa dan khawatir prosesnya semakin lama," ujarnya usai persidangan.
Korban lainnya mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami berharap seluruh proses berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian bagi para pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Korban lain juga berharap seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan.
"Kami hanya mengharapkan keadilan. Semoga seluruh fakta persidangan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini," ungkapnya.
Sementara itu, korban lainnya menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut dinilai penting karena dapat menjadi salah satu rujukan terhadap langkah hukum lain yang tengah ditempuh oleh sejumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian serupa.
Pernyataan Hakim Menjadi Perhatian
Usai persidangan, sejumlah awak media berupaya meminta penjelasan terkait penundaan pembacaan putusan.
Menurut keterangan beberapa pihak yang hadir di lokasi, salah seorang hakim sempat mempertanyakan informasi mengenai adanya pihak lain yang mengaku menjadi korban dalam perkara serupa dengan menyampaikan pertanyaan pada pokoknya:
"Kalau memang korbannya banyak, kenapa baru menyampaikan sekarang?"
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sebagian pihak yang hadir. Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan bagian dari komunikasi yang terjadi di luar pokok pembacaan putusan dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai jumlah korban maupun pembuktian terhadap perkara lain di luar berkas yang sedang diperiksa dalam persidangan.
Terdakwa Memilih Tidak Berkomentar
Seusai sidang, wartawan juga meminta tanggapan kepada kedua terdakwa terkait penundaan pembacaan putusan.
Namun Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti memilih tidak memberikan komentar atau no comment atas pertanyaan yang diajukan.
Sementara jaksa yang hadir dalam persidangan menyatakan dirinya hanya bertugas menggantikan jaksa penuntut umum pada agenda sidang tersebut sehingga tidak memberikan keterangan mengenai substansi perkara.
Klaim Adanya Korban Lain
Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban menyampaikan bahwa terdapat pihak lain yang juga mengalami kerugian dengan modus yang diduga serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pelapor, jumlah pihak yang mengaku menjadi korban disebut mencapai 17 orang yang berasal dari berbagai daerah, antara lain Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Semarang.
Para pelapor juga mengklaim nilai kerugian yang dialami bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Namun demikian, informasi mengenai jumlah korban maupun total nilai kerugian tersebut masih merupakan klaim dari para pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang diputus oleh pengadilan dalam perkara yang sedang diperiksa.
Menunggu Sidang Lanjutan
Dengan ditundanya pembacaan putusan, perhatian para pihak kini tertuju pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Para pihak yang mengaku sebagai korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan putusan terhadap kedua terdakwa belum dibacakan. Oleh karena itu, sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum para terdakwa tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
( Tim/Red )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar