BOYOLALI, suarakpk.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Banyudono, berhasil membongkar kasus pengeroyokan brutal dan pembakaran sepeda motor, yang terjadi pada akhir Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka, di mana satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, memaparkan bahwa insiden mencekam ini terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di depan Rest Area Banyudono, Jalan Solo-Semarang KM 14.
Korban, Wahyu Febrianto, awalnya berniat mengendarai sepeda motornya untuk menyusul sebuah acara doa bersama di wilayah Boyolali. Namun, nasib nahas menimpanya saat melintasi lokasi kejadian.
"Tiba-tiba korban dihadang oleh segerombolan orang berjumlah sekitar 10 orang di depan Rest Area Banyudono. Setelah ada kode khusus dari salah seorang di rombongan tersebut, datang gelombang massa tambahan untuk mengepung korban," jelas AKP Indrawan.
Gerombolan tersebut langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban dipukul menggunakan balok kayu sebanyak dua kali, dihantam pipa besi pada bagian punggung sebanyak lima kali, ditendang tiga kali, serta dipukul di bagian kepala.
Dalam kondisi terdesak, korban berhasil meloloskan diri dan berlari menyelamatkan diri ke pemukiman warga sekitar.
Namun, saat korban kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah situasi kondusif, sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya sudah dalam kondisi hangus sebagian dibakar massa.
"Bagian bawah motor korban terbakar, bodi depan serta samping kanan-kiri rusak parah. Selain itu, jok motor robek karena sayatan senjata tajam. Dompet dan kartu identitas korban yang disimpan di dalam jok ikut raib," tambah Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil membekuk empat pelaku pada Kamis, 25 Juni 2026. Mereka adalah AT, F, MZ, dan seorang anak di bawah umur berinisial MG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi berhasil memetakan peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan, AT sebagai otak aksi merencanakan penyerangan dan melempar bom molotov yang sudah disiapkan dari rumah ke arah motor korban hingga terbakar.
Pelaku F, menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan memukul kepala korban sebanyak satu kali.
MZ memukul punggung korban sebanyak dua kali menggunakan papan kayu.
Sedangkn pelaku anak, MG memukul punggung korban sebanyak lima kali dengan menggunakan selang air.
Wira menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh sentimen negatif dan gesekan lama antar-kelompok. Ironisnya, korban Wahyu Febrianto sama sekali tidak tahu-menahu dan menjadi korban salah sasaran.
"Para pelaku sebenarnya tidak mengenal korban. Jadi motif utamanya adalah balas dendam antar-kelompok. Aksi sudah direncanakan dengan matang, terbukti para pelaku sengaja mengenakan penutup wajah saat melancarkan aksinya," bebernya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi terbakar. Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi berup jaket hoodie, jaket komunitas, dan celana latihan kelompok silat.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
( Arif/Redaksi )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar