Sleman, Suarakpk.com- Mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang, dan pemerasan ganti rugi bangunan di wilayah Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang dilakukan oleh dukuh Maguwo SH menjadi sorotan publik, dan Aparat Penegak Hukum. Hal tersebut mencuat karena pengakuan mengejutkan KS selaku Lurah Maguwoharjo pada rabu (8/7/2026) saat dikonfirmasi .awak media.
Kejadian berawal ketika bakmi mendes ( Hani) penyewa lahan berselisih dengan dukuh maguwo (SH) yang semakin memanas tak kunjung reda terkait ganti rugi bangunan yang berdiri di tanah penggarap ( lungguh)Dukuh yang di sewa bakmi mendes ( Hani).
Dukuh (SH) merasa pengin menguasai semua
ganti rugi bangunan yang bukan haknya.
Untuk mengeluarkan ganti rugi tersebut lurah KS mengusuakan ke saudara tutik untuk mengurus ganti rugi bangunan tersebut.
" Memang tanah itu tanah penggarap (lungguh) dukuh mas yang disewakan ke bakmi mendes ( Hani) dan dirikan bangunan , kemudian kena proyek tol dan mendapatkan ganti rugi bangunan lewat kuasa saudara tutik, " jelas KS.
" Dukuh maguwo ( SH) tidak terima pengin menguasai semua mas ganti rugi bangunan, padahal itu bukan haknya itu hak sepenuhnya bakmi mendes (Hani), " imbuhnya.
Di waktu terpisah tutik selaku kuasa bakmi mendes ( Hani) saat dikonfirmasi awak media membenarkan memang ganti rugi bangunan itu semua sepenuhnya hak bakmi mendes ( Hani) , " tandasnya.
Bahkan dukuh maguwo ( SH) sempat mengancam tidak mau tanda tangan pencairan ganti rugi bangunan tersebut," pungkasnya.
Perbuatan Dukuh maguwo ( SH) melanggar :
1. Undang - undang No. 20 tahun 2001 : Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
2. Pasal 368 KUHP : Tentang pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, tunggu investigasi selajutnya media SUARAKPK.COM. ( Tim/red).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar