KAB.SEMARANG, suarakpk.com – Keluhan terkait pelayanan di Samsat Kabupaten Semarang kembali muncul dalam kolom ulasan Google Maps. Seorang wajib pajak mengaku mengalami lambatnya proses pelayanan, khususnya terkait pergantian pelat nomor dan mutasi kendaraan akibat perubahan alamat, meski kepemilikan kendaraan masih atas nama yang sama.
Dalam ulasan yang diunggah di Google Maps, wajib pajak tersebut menuliskan:
"Pelayanan buruk lelet, niat bayar pajak malah dipersulit. Cuma stempel sama ngeprint aja suruh nunggu seminggu lebih. Ganti plat + mutasi sampai 2 bulan, sampai hari ini BPKB pun belum bisa diambil padahal atas nama juga sama cuma ganti alamat aja."
Keluhan tersebut menjadi perhatian tim media yang kemudian melakukan konfirmasi kepada Kanit Regident Satlantas Polres Semarang, Ipda Kurniawan, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/7/2026), guna meminta tanggapan sekaligus memastikan tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Ipda Kurniawan meminta agar wajib pajak yang merasa mengalami kendala dapat menyampaikan identitas kendaraan kepada petugas agar dapat dilakukan penelusuran.
"Monggo Pak, bila ada keluhan nanti bisa dijelaskan kepada anggota kami Alex +62 852-2679-1773 di Samsat Kab.Semarang loket pendaftaran dan silakan sertakan nomor polisi kendaraan untuk memudahkan kami melakukan pengecekan. Terima kasih," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Tim media kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai keluhan wajib pajak terkait proses pergantian pelat nomor dan mutasi kendaraan yang disebut telah berlangsung hingga dua bulan. Pertanyaan tersebut ditujukan untuk mengetahui apakah durasi penyelesaian tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ipda Kurniawan memberikan jawaban singkat.
"Baik Pak, nanti akan kami lakukan pengecekan terlebih dahulu," jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Regident Satlantas Polres Semarang belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai standar maupun estimasi waktu penyelesaian proses mutasi kendaraan karena perubahan alamat dengan kepemilikan atas nama yang sama. Demikian pula mengenai estimasi waktu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), maupun pergantian pelat nomor kendaraan, belum dijelaskan secara resmi. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar